Dua Pria Asal Kajang Ditangkap Sat Narkoba Polres Bulukumba Saat Transaksi Sabu

BERITA.NEWS, Bulukumba – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba kembali menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bulukumba.

Kedua terduga pelaku berinisial RA (25) dan UM (35), warga Dusun Lembang, Desa Bontobiraeng, Kecamatan Kajang.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap RA pada Rabu malam, 19 November 2025, sekitar pukul 21.30 Wita di Desa Bontomangiri, Kecamatan Bulukumpa.

RA kedapatan melakukan transaksi sabu dan langsung disergap oleh Tim II Opsnal Sat Narkoba Polres Bulukumba.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut operasi dipimpin langsung oleh tim opsnal.

“Saat transaksi jual beli sabu terjadi, anggota langsung melakukan penyergapan, penangkapan, dan penggeledahan. Dari tangan RA, petugas mengamankan satu sachet sabu,” jelasnya, Rabu (26/11/2025).

Dalam pemeriksaan awal, RA mengaku memperoleh sabu tersebut dari UM.

Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap UM di lokasi berbeda yang tak jauh dari penangkapan pertama.

Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bulukumba untuk proses penyidikan.

Selain satu sachet sabu, polisi juga mengamankan tiga unit handphone milik kedua pelaku.

Barang bukti sabu tersebut telah diuji di Laboratorium Forensik Polda Sulsel dan hasilnya positif mengandung metamfetamin dengan berat bersih 0,0697 gram.

Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

AKP Akhmad Risal menegaskan komitmen Sat Narkoba Polres Bulukumba dalam memerangi peredaran narkoba.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika. Ini komitmen kami untuk menjaga generasi muda dan keamanan masyarakat,” ujarnya.

Comment