Distaru Makassar Kembali Pertegas Aturan Izin PBG 

Distaru Makassar kembali menggelar Sosialisasi Izin PBG (dok)

BERITA.NEWS,Makassar- Dinas Penataan Ruang (Distaru) Pemerintah Kota Makassar kembali melaksanakan sosialisasi persetujuan bangunan gedung (PBG) di hotel golden tulip essential, jl. sultan hasanuddin makassar. Rabu (26/11/2025).

Sosialisasi ini mengangkat tema ” penerapan pbg dan pemenuhan standar teknis bangunan gedung”.

Kepala dinas penataan ruang kota makassar yang diwakili oleh kepala bidang tata syaifuddin sidjaya mengatakan bahwa dengan adanya regulasi baru tentang perizinan, persetujuan bangunan gedung (PBG) merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat aspek keselamatan, kenyamanan, kesehatan.

Serta keberlanjutan bangunan gedung melalui standar teknis yang lebih komprehensif dan terukur. “PBG adalah perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan,” ucapnya.

Syaifuddin mengatakan PBG diajukan melalui proses yang terstandardisasi secara nasional.
“Izin ini dapat diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung,” tegasnya.

Dinas penataan ruang kota makassar juga mendorong implementasi pbg yang efektif melalui pemanfaatan sitem layanan berbasis digital sehingga proses perizinan dapat berlangsung lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

Comment