BERITA.NEWS,Makassar- Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Digital (PASTI) dan Indonesia Anti Scam Center (IASC) OJK merilis data laporan penipuan yang terjadi di Sulawesi Selatan (Sulsel) per November 2024 – 15 November 2025.
Arum Sulitiyaningsih selaku Analis Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Satgas PASTI mengatakan total 7.035 laporan masyarakat masuk dan telah dipetakan berdasarkan wilayah serta jenis modus kejahatan.
Adapun Nilai kerugian yang dilaporkan mencapai angka fantastis, yaitu Rp106,43 miliar.
“Kota Makassar menjadi daerah dengan laporan tertinggi, yakni 3.278 laporan dengan total kerugian Rp70,2 miliar. Disusul Kabupaten Gowa dengan 594 laporan kerugian Rp 4,67 miliar, Kabupaten Maros (330 laporan) Rp 2,30 miliar , Kabupaten Bone laporan 271 Rp 1,78 m, serta Kabupaten Bulukumba 213 dengan kerugian Rp 1,48 m.
Kondisi ini menunjukkan tingginya paparan masyarakat perkotaan dan daerah penyangga terhadap berbagai modus penipuan digital yang terus berevolusi,” ucapnya.
Sementara itu, wilayah lain seperti Kabupaten Toraja Utara (144 laporan), Tana Toraja (126), Wajo (114), Enrekang (113), hingga Kabupaten Kepulauan Selayar (38 laporan) turut menyumbang angka kerugian yang tidak sedikit.
Ada juga daeeah dengan laporan relatif lebih rendah, namun nilai kerugian besar seperti Luwu Timur yang mencapai Rp3,45 miliar, Maros Rp2,3 miliar, dan Pangkep Rp2,24 miliar.
Satgas PASTI menyebut ada 10 jenis penipuan atau scam digital yang terjadi Sulsel yaitu penipuan transaksi belanja (Jual Beli online) menduduki peringkat pertama dengan 1.810 laporan.
Selanjutnya, Penipuan mengaku sebagai pihak lain (fake call)dengan 649 laporan, penipuan penawaran kerja (624 laporan), penipuan investasi (552 laporan), hingga penipuan hadiah (391 laporan).
IASC juga mencatat adanya 236 laporan phising, 152 kasus social engineering, 132 pinjaman online fiktif, serta 94 laporan penyebaran file berbahaya melalui APK WhatsApp.
“Bersama media kita bisa berkolaborasi memberikan peningkatan awareness kepada masyarakat bahwa kita punya wadah untuk penanganan transaksi keuangan melalui platform Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” jelas Arum.


Comment