PT Semen Bosowa dan Sadikin Aksa Didugat Wanprestasi di PN Makassar

Sadikin Aksa - Bosowa (ist)

BERITA.NEWS,Makassar- Semen Bosowa Maros dan mantan Direktur Utamanya, Sadikin Aksa menghadapi gugatan perdata wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Gugatan ini diajukan Dr. Yusuf Gunco, S.H., M.H.,  Advokat dari Kantor Hukum Gunco & Partner.

Gugatan wanprestasi ini berawal dari penanganan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Qatar National Bank (Q.P.S.C.) Cabang Singapura melawan PT Semen Bosowa Maros pada tahun 2020.

Success Fee Rp 1 Miliar

Yusuf Gunco mengatakan, dalam duduk perkara yang diuraikannya PT Semen Bosowa Maros diwakili Sadikin Aksa, selaku Direktur Utama saat itu telah memberikan kuasa kepada Penggugat pada tanggal 12 November 2020.

Disepakati bahwa jasa hukum atau success fee yang akan diterima Yusuf Gunco dalam penanganan perkara tersebut adalah sebesar Rp 1 miliar rupiah. Kesepakatan ini diklaim sah secara hukum sesuai Pasal 1320 KUHPerdata.

Kata dia, pembayaran telah dilakukan secara bertahap, di mana dirinya telah menerima biaya operasional sebesar Rp 250.000.000. Sisa success fee sebesar Rp 750.000.000 dijanjikan akan dilunasi setelah perkara dimenangkan dan telah berkekuatan hukum tetap.

Wanprestasi dan Somasi yang Diabaikan

“Kami telah memenangkan perkara PKPU tersebut, putusan telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, PT Semen Bosowa Maros secara hukum berkewajiban untuk membayar sisa success fee sebesar Rp 750 juta,” ujarnya.

Kata Yusuf Gunco, pihaknya telah memang dalam gugatan tersebut. Namun PT Semen Bosowa Maros tidak melaksanakan kewajibannya.

Atas kelalaian ini, Yusuf Gunco mengaku telah melayangkan tiga kali somasi. Pertama tanggal 15 Februari 2021. Somasi Kedua pada tanggal 29 Maret 2022. Teguran Ketiga dan Terakhir pada tanggal 12 November 2025.

Semua teguran tersebut, menurut Yusuf Gunco, tidak diindahkan atau tidak mendapat tanggapan dari PT Semen Bosowa Maros maupun Sakidin Aksa. Perbuatan tidak membayar sisa jasa hukum ini dianggap sebagai perbuatan wanprestasi sesuai Pasal 1243 KUHPerdata.

Tuntutan Pembayaran Kerugian dan Sita Jaminan

Selain menuntut pembayaran sisa success fee sebesar Rp 750.000.000, Yusuf Gunco juga menuntut PT Semen Bosowa Maros untuk membayar biaya kerugian dan bunga yang dialaminya. Mengingat tidak adanya penetapan besarnya bunga dalam kesepakatan awal.

Total biaya, kerugian dan bunga yang dituntut Yusuf Gunco sebesar Rp 4.364.350.000. Rincian kerugian telah dikeluarkannya untuk mendapatkan haknya. Pertama keuntungan yakni modal usaha 10% per bulan dari Rp 750 juta selama 58 bulan  yakni Januari 2021 hingga November 2025 sebesar Rp 4.350.000.000.  Selain itu ada bunga 1% per bulan dari Rp 750 juta atau selama 58 bulan sebesar Rp 4.350.000.

Yusuf Gunco  juga memohon kepada Pengadilan Negeri Makassar untuk meletakkan sita jaminan (CB) atas tanah dan bangunan milik PT Semen Bosowa Maros, baik bergerak maupun tidak bergerak karena adanya kekhawatiran PT Semen Bosowa Maros tidak akan melakukan pembayaran.

Selain itu,PT Semen Bosowa Maros dan Sadikin Aksa juga dituntut untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 per hari jika lalai memenuhi isi putusan.

“Saya berharap putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya banding atau kasasi,” harapnya.  (Rils/)

Comment