Gubernur Akan Serahkan SK Pengaktifan Guru Rasnal dan Muis di Pelantikan PPPK

BERITA.NEWS,Makassar- Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dijadwalkan akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengaktifan kembali Guru asal Luwu Utara Rasnal dan Abd Muis.

Kedua Guru yang sebelumnya mendapat rehabilitasi dari Presiden RI Prabowo Subianto lantaran SK pemecatan keduanya pun batal dan nama baik serta hak-haknya dikembalikan.

Keduanya akan mendapat SK pengaktifan kembali bersamaan dengan Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II dan Paruh waktu di Kantor Gubernur. Senin 17 November 2025.

Selain itu, Gaji selama 1 tahun lebih akibat proses hukum yang ia jalani, rencananya juga akan dibayarka bersamaan dengan penyerahan SK pengaktifan kembali sebagai ASN.

Kepala Dinas Pendidikan (Sulsel), Iqbal Nadjamuddin mengatakan, akan membayarkan gaji dua ASN ini para saat Pelantikan PPPK besok di kantor Gubernur.

“Gaji tertahan selama ini akan dibayarkan setelah Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menandatangani SK pengangkatan kembali dua guru ini menjadi ASN setalah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” ujarnya, Minggu (16/11/2025).

Ia merinci, soal gaji TPG akan dibayarkan oleh pemerintah pusat. “Ini TPG langsung masuk rekening yang bersangkutan dari pusat. Namun tidak akan lama, karena sudah ada SK rehabilitasi Presiden Prabowo,” kata Iqbal.

Berikut rincian gaji tertahan Rasnal dan Abdul Muis:

Abdul Muis SMA 3 Luwu Utara
Gaji Pokok masa kerja 26 bulan layak bayar setelah dipotong pajak dll: Rp 12.398.904 TPP bulan November-Desember: 2024 Rp 3.900.000
TPP bulan Januari-April 2025: Rp7.800.000
TPG Semester 2 Triwulan IV 2024: Rp 14.760.600
Total: Rp 38.859.504

Rasnal SMA 1 Luwu Utara
Gaji pokok masa kerja 24 bulan layak bayar setelah dipotong pajak dll: Rp 24.040.800
Kekurangan gaji Oktober-Desember 2024: Rp 17.498.901

Gaji bulan Januari-November 2025: Rp 64.162.637

Kekurangan gaji THR: Rp 5.933.624
Kekurangan gaji 13: Rp 5.933.624
TPP Januari-Agustus 2024: Rp 15.600.000
TPP Mei-Oktober 2025: Rp 11.700.000
TPG Semester 2 Triwulan III dan IV 2024: Rp 28.620.000
Total: Rp 149.448.786.

Comment