BERITA.NEWS,Makassar- Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan menggelar pesta demokrasi lewat pemilihan Ketua RT/RW serentak pada 3 Desember 2025.
Segala tahapan sudah dipersiapkan dengan matang, mulai dari sosialisasi petunjuk teknis hingga penetapan Ketua RT/RW yang terpilih nantinya.
Wali Kota Munafri menilai, pelaksanaan pemilihan ini merupakan bagian dari pembelajaran politik masyarakat, terutama dalam membangun iklim demokrasi di tingkat akar rumput.
“Ini bagian dari proses belajar berdemokrasi. Kenapa kita memilih, padahal bisa saja ditunjuk? Karena kita ingin masyarakat terlibat, berpartisipasi aktif, bukan apatis,” jelasnya.
Ia berharap setelah terpilih, para Ketua RT dan RW segera membangun kolaborasi erat dengan lurah di wilayah masing-masing.
Setelah hasil keluar, lurah dan RT/RW harus duduk bersama untuk mendalami program-program unggulan pemerintah agar bisa turun langsung ke lapangan. Semua harus satu visi dari atas sampai ke bawah.
Menurutnya, bila koordinasi berjalan baik, maka pelayanan publik akan lebih cepat, tepat, dan menyentuh kebutuhan warga secara menyeluruh.
Wali Kota juga menekankan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga semangat gotong royong.
Program ini diharapkan bisa mendorong masyarakat untuk lebih partisipatif. Kalau apatis, komunikasi di wilayah akan sulit dibangun.
Munafri juga mengingatkan agar lurah dan jajarannya menjaga ketertiban selama proses pemilihan berlangsung.
“Kalau ada riak-riak, lurah harus cepat tangani agar tidak jadi gelombang besar. Karena dalam memilih pasti ada pro dan kontra, tapi ini bukan pertarungan hidup-mati. Hanya menentukan siapa contact person di wilayah itu. Tidak perlu diributkan,” pesannya.
Berikut Tahapan Pemilihan 6.032 Ketua RT/RW se-Kota Makassar :
– Tahapan sosialisasi petunjuk teknis pemilihan Ketua RT dan Ketua RW yang sudah digelar pada 12 hingga 13 November 2025.
– Kemudian Penerbitan SK Panitia Pelaksana Kecamatan dan SK Panitia Pemilihan Kelurahan pada tanggal 14 November 2025
– Pendataan Wajib Pilih tanggal 15, 16 November 2025
– Pengumuman Daftar Wajib Pilih tanggal 17 November 2025
– Rekrutmen dan Penetapan Petugas TPS tanggal 18, 19 dan 20 November 2025
– Penetapan Lokasi TPS tanggal 21 November 2025
– Pendaftaran Calon Ketua RT dan Calon Ketua RW tanggal 22, 23, 24 November 2025
– Penetapan Calon Ketua RT dan Calon Ketua RW tanggal 25 November 2025
– Pencabutan Nomor Urut Calon Ketua RT dan Calon Ketua RW 26 November 2025
– Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanggal 27 November 2025
– Kampanye terbatas Calon Ketua RT dan Calon Ketua RW tanggal 27, 28, dan 29 November 2025
– Pembagian undangan pemilih dan pengecekan surat suara tanggal 30 November 2025
– Masa Tenang tanggal 1-2 Desember 2025
– Distribusi Logistik (Surat Suara dan Kelengkapan Lainnya yang diperlukan) Pemilihan Ketua RT tanggal 2 Desember 2025
– Pemungutan Suara, Perhitungan Suara, dan Penandatanganan Berita Acara Pemilihan Ketua RT tanggal 3 Desember 2025
– Hasil Pemilihan Ketua RT tanggal 4 Desember 2025
– Masa Sanggah Pemilihan Ketua RT tanggal 5 Desember 2025
– Jawaban masa sanggah tanggal 6 Desember 2025
– Penetapan Ketua RT Terpilih tanggal 6 Desember 2025
– Pendistribusian undangan pemilihan Ketua RW dan distribusi logistik (Surat Suara dan Kelengkapan Lainnya yang diperlukan) pemilihan Ketua RW tanggal 7 Desember 2025
– Pemungutan Suara, Perhitungan Suara, dan Penandatanganan Berita Acara Hasil Pemilihan Ketua RW tanggal 8 Desember 2025
– Masa Sanggah Pemilihan Ketua RW tanggal 9 Desember 2025
– Tanggal jawaban masa sanggah tanggal 10 Desember 2025
– Penetapan Ketua RW Terpilih tanggal 11 Desember 2025.


Comment