BERITA.NEWS, Bulukumba — Suasana Dusun Lahhare, Desa Bonto Biraeng, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, mendadak tegang pada Rabu (12/11/2025) pagi.
Puluhan aparat kepolisian bersenjata lengkap tampak berjaga di sekitar area sawah yang menjadi objek sengketa hukum.
Diketahui, jajaran Polres Bulukumba menurunkan 53 personel gabungan untuk mengawal jalannya eksekusi lahan seluas 4.755 meter persegi tersebut.
Pengamanan dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan tertib dan aman tanpa gangguan.
“Ini sebagai bentuk pengawalan agar eksekusi berlangsung lancar dan kondusif,” ujar Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP Marala.
Eksekusi dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Bulukumba AKP Andi Akbar Munir, didampingi Kasat Samapta AKP Baharuddin, serta Kapolsek Kajang IPTU Andi Umar Nur. Turut hadir pula sejumlah perwira dan aparat pengadilan.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bulukumba Nomor 10/Pdt.G/2023/PN Bik, tanah tersebut resmi dieksekusi setelah melalui proses hukum panjang.
Sebelum eksekusi dimulai, Panitera PN Bulukumba Angri Junanda membacakan Surat Penetapan Pelaksanaan Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PN Bik beserta turunan putusannya di hadapan kedua pihak yang bersengketa.
Meski dijaga ketat, proses penyerahan lahan kepada pihak pemenang perkara berjalan damai tanpa ada perlawanan. Polisi mengapresiasi kedua belah pihak yang tetap menghormati keputusan pengadilan.
Sebagai tanda berakhirnya eksekusi, petugas memasang spanduk tanda kepemilikan resmi di area sawah tersebut. Dengan begitu, status kepemilikan lahan kini telah sah berdasarkan hukum.


Comment