BERITA.NEWS,Makassar- Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar kembali menggelar Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Hotel Grand Tulip Essential. Kegiatan ini mengusung tema “Penerapan PBG dalam Mewujudkan Tertib Bangunan dan Gedung”, sebagai bentuk edukasi lanjutan kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan di Hotel Grand Tulip Makassar, Rabu (12/11/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Distaru memaparkan bahwa pemerintah telah menetapkan sistem perizinan terbaru di bidang bangunan gedung, yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang secara resmi menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Perubahan ini bukan sekadar pergantian istilah, melainkan bagian penting dari agenda reformasi perizinan nasional untuk menciptakan layanan yang lebih transparan dan mudah diakses.
Penerapan PBG mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2021 beserta seluruh aturan turunannya, yang menegaskan bahwa setiap proses perizinan bangunan harus semakin akuntabel dan sesuai dengan standar teknis yang berlaku. Distaru menegaskan bahwa transformasi ini menjadi langkah strategis dalam memastikan pengawasan pembangunan berjalan lebih efektif.
Melalui skema PBG, warga yang ingin membangun atau merenovasi bangunan diharapkan memahami pentingnya mengikuti ketentuan tata ruang serta standar keselamatan konstruksi. Sistem ini dirancang untuk meminimalisasi risiko, memastikan ketertiban lingkungan, dan memberikan kepastian legalitas bagi setiap bangunan yang didirikan.
Distaru Makassar menekankan bahwa PBG bukan dibuat untuk mempersulit masyarakat, melainkan demi memastikan setiap bangunan berdiri dengan aman, nyaman, dan sesuai regulasi. Dengan sosialisasi yang berkelanjutan, pemerintah berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib bangunan semakin meningkat demi terwujudnya kota yang rapi dan berkelanjutan.


Comment