BERITA.NEWS, Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh Mitra atau Yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia.
Dalam waktu 30 hari ke depan, seluruh dapur penyedia makan bergizi wajib mengurus Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, jika tidak, BGN akan menutup sementara dapur tersebut.
Wakil Ketua BGN Bidang Investigasi dan Komunikasi Publik, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa tenggat waktu ini tidak bisa ditawar.
“Kami memberi waktu satu bulan kepada Mitra/Yayasan di semua SPPG agar mereka mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan. Kalau ada SPPG yang tidak segera mendaftar dalam 30 hari ke depan, dapurnya akan kami tutup sementara,” tegas Nanik dalam siaran pers tertanggal 11 November 2025.
Menurut Nanik, kepemilikan SLHS adalah syarat mutlak yang membuktikan bahwa dapur penyedia makan bergizi telah memenuhi standar kebersihan dan kesehatan.
“Setiap SPPG harus memiliki SLHS, karena menjadi bukti bahwa mereka telah memenuhi standar kebersihan dan kesehatan,” tambahnya.
Hal senada disampaikan oleh Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, yang meminta agar seluruh kepala SPPG bergerak cepat.
“Para Kepala SPPG harus menginformasikan, menghimbau, dan mendorong Mitra/Yayasan yang belum mendaftarkan SLHS untuk segera mengurus ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat,” ujarnya.
Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan setempat.
Sertifikat ini menegaskan bahwa sebuah usaha yang bergerak di bidang makanan, minuman, atau fasilitas umum telah memenuhi standar higiene dan sanitasi.
Sertifikat tersebut berlaku selama satu tahun dan wajib diperpanjang agar kegiatan dapur atau usaha tetap legal dan aman bagi masyarakat.


Comment