Rapat Paripurna Akan Segera Digelar, Tiga Ranperda Siap Disetor ke DPRD Bulukumba

BERITA.NEWS, Bulukumba — Pemerintah Kabupaten Bulukumba akan menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Bulukumba pada Rapat Paripurna, Jumat (14/11/2025).

Ketiganya yakni Ranperda APBD 2026, Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba dan Presekutor Narkotika, serta Ranperda RTRW Bulukumba 2025–2045.

Penjadwalan ini ditetapkan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD dalam rapat di Ruang Paripurna, Selasa (11/11/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD, Umy Asyiatun Khadijah, dan dihadiri TAPD, Sekretariat DPRD, serta anggota Bamus.

Baca Juga :  Sidang HUT Bulukumba di DPRD Diserobot Aktivis, Syahruni Haris: Kami Tidak Pernah Tutup Aspirasi

Anggota Bamus, Efhi Wahyudi Masri, membenarkan bahwa penyerahan ranperda dijadwalkan pada 14 November. “Sudah ada jadwal yang ditetapkan,” ujarnya.

Kabag Persidangan, Andi Ayu Cahyani, menjelaskan rangkaian agenda paripurna. “Pukul 09.00 penyerahan tiga Ranperda, pukul 14.00 Pemandangan Umum Fraksi, dan pukul 20.00 Jawaban Bupati,” terangnya.

Setelah penyerahan, DPRD akan membentuk pansus untuk membahas ketiga ranperda tersebut.

Comment