Nekat Ancam Polisi Pakai Badik! Pencuri Cengkeh di Bulukumba Akhirnya Tumbang di Tangan Resmob

Pencuri

Terduga Pelaku Pencuri Cengkeh Kering, HU. (Foto: Istimewa)

BERITA.NEWS, Bulukumba — Aksi pencurian hasil bumi di Kabupaten Bulukumba berakhir dramatis. Seorang pria berinisial HU (38) nekat melawan dan mengancam polisi dengan sebilah badik saat hendak ditangkap karena mencuri satu karung cengkeh kering milik warga Dusun Batu Tompo, Desa Bajiminasa, Kecamatan Rilau Ale.

Peristiwa ini bermula pada Kamis, 6 November 2025, ketika korban J (47) melaporkan kehilangan satu karung cengkeh kering miliknya ke Polsek Rilau Ale. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan cepat.

Tim gabungan dari Resmob Polres Bulukumba dan Polsek Rilau Ale segera turun tangan. Berdasarkan hasil penyelidikan, identitas pelaku mengarah kepada HU, warga Desa Batukaropa, Kecamatan Rilau Ale.

“Tim Resmob bersama Kanit Reskrim Polsek Rilau Ale menyusun skema penangkapan dan langsung menuju lokasi keberadaan pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, Minggu (9/11/2025).

Namun penangkapan tak berjalan mulus. HU sempat melakukan perlawanan sengit dengan menghunus badik dan berusaha kabur dari kejaran petugas. Aksi itu tak berlangsung lama, Tim Resmob berhasil menghalau dan melumpuhkan pelaku tanpa korban jiwa.

Baca Juga :  Dana Hibah Rp2,3 Miliar di PDAM Sinjai Disorot! Sekda Hingga Pejabat TAPD Diperiksa Maraton oleh Kejari

Setelah diamankan, HU digiring ke Posko Resmob Polres Bulukumba untuk menjalani interogasi. Dalam pemeriksaan, dia mengakui telah mencuri satu karung cengkeh kering dari rumah korban melalui pintu belakang yang tidak terkunci.

“Pelaku mengaku menjual hasil curian itu dan menggunakan uangnya untuk membayar utang serta kebutuhan sehari-hari,” jelas Iptu Muhammad Ali.

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menemukan barang bukti utuh berupa satu karung cengkeh dengan berat sekitar 60 kilogram di tempat penjualan yang ditunjukkan pelaku.

Kini, HU beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rilau Ale untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara hingga lima tahun sesuai Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Comment