BERITA.NEWS, Bulukumba — Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kabupaten Bulukumba kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Daerah Tingkat II Bulukumba menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Darma. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV, Jumat (7/11/2025).
Pembahasan ini dilakukan untuk memperkuat landasan hukum dan tata kelola perusahaan air minum daerah agar lebih adaptif terhadap kebutuhan pelayanan publik serta sesuai regulasi nasional.
Pansus 3 menilai perubahan status hukum menjadi Perumda diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan efisiensi dalam pengelolaan layanan air bersih.
Ketua Pansus 3 menyampaikan bahwa transformasi menjadi Perumda merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk memperbaiki kualitas layanan dan memperluas jangkauan distribusi air bersih.
“Perubahan ini bukan sekadar penyesuaian nomenklatur, tetapi upaya pembenahan secara menyeluruh pada manajemen dan operasional perusahaan air minum daerah,” ujarnya dalam rapat.
Selain itu, anggota pansus turut menekankan pentingnya mempersiapkan struktur organisasi baru, sistem pengawasan yang lebih ketat, serta strategi bisnis yang jelas untuk memperkuat kinerja Perumda Tirta Darma setelah regulasi ini disahkan.
Rapat yang dihadiri oleh sejumlah anggota pansus, perwakilan eksekutif, dan pihak terkait lainnya ini dijadwalkan berlanjut pada sesi berikutnya guna merampungkan sejumlah pasal yang masih perlu pendalaman teknis sebelum Ranperda dibawa ke tahap finalisasi.


Comment