BERITA.NEWS, Bulukumba — Panitia Khusus (Pansus) 4 DPRD Kabupaten Bulukumba kembali menggelar rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Pemukiman. Rapat berlangsung di Ruang Komisi I, Senin (3/11/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus 4, Ir. Andi Erlina Halmin, yang menegaskan pentingnya regulasi tersebut dalam memperjelas kewajiban pengembang.
“Ranperda ini harus memberikan kepastian hukum agar setiap PSU yang diserahkan benar-benar sesuai standar dan dapat dimanfaatkan masyarakat,” ujarnya.
Hadir pula para anggota Pansus, yakni Andi Narni Nurintan, Fatinah Qauliyah, Muh. Arief HS, dan Hj. Nuraidah.
Sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Bagian Hukum Setda Bulukumba, serta Sekretaris DPRD turut mendampingi jalannya pembahasan.
Perwakilan OPD juga menyampaikan pandangannya terkait kelengkapan regulasi teknis.
Salah satu pejabat menyampaikan, “Kami berharap aturan ini menjadi pedoman yang jelas agar proses serah-terima PSU tidak lagi menimbulkan sengketa di lapangan.”
Dalam pertemuan tersebut, Pansus 4 fokus memperdalam mekanisme penyerahan PSU dari pihak pengembang kepada pemerintah daerah agar memiliki dasar hukum yang kuat, terukur, dan aplikatif.
Pembahasan lanjutan akan terus dilakukan hingga seluruh substansi Ranperda dinyatakan siap dibawa ke tahapan berikutnya. Rapat berjalan kondusif, partisipatif, dan melibatkan seluruh unsur yang berkepentingan.


Comment