BERITA.NEWS, Sinjai — Proyek pembangunan gedung rawat inap senilai Rp10 miliar di RSUD Sinjai kembali menjadi sorotan publik.
Pasalnya, sejumlah pekerja di lokasi proyek terlihat bekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), seperti helm, rompi, hingga perlengkapan keselamatan lainnya.
Kondisi tersebut dinilai mencederai standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta PP No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Proyek bernilai fantastis itu diketahui dikerjakan oleh PT. Intan Indah Pelangi sebagai kontraktor pelaksana, dengan CV. Megatama Mobilindo bertindak sebagai konsultan pengawas.
Menanggapi hal itu, Direktur RSUD Sinjai dr. Kahar Anies, yang juga bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, akhirnya angkat suara.
“Saya sudah kasi perhatian sama pelaksana dan pengawasnya,” tegas dr. Kahar, Jumat (17/10/2025).
Sementara itu, Andi Ikhsan Akbar, seorang alumni pelatihan K3, menilai kejadian ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap penerapan standar keselamatan kerja.
“Kalau ada pekerja di lapangan tidak memakai APD, berarti kontraktor sudah jelas melanggar UU No. 1 Tahun 1970 dan PP No. 50 Tahun 2012,” ujarnya tegas.
Ikhsan menjelaskan bahwa dalam Pasal 14 huruf C UU No. 1 Tahun 1970, perusahaan wajib menyediakan secara cuma-cuma alat pelindung diri kepada seluruh tenaga kerja di bawah pimpinannya, termasuk pihak lain yang memasuki area kerja.
“Proyek sebesar ini seharusnya menjadi contoh penerapan keselamatan kerja yang baik, bukan malah diabaikan,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja dapat dikenakan sanksi pidana, berupa kurungan hingga tiga bulan dan/atau denda yang nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor maupun pengawas proyek belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan tersebut.

Comment