BERITA.NEWS,Makassar- Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Makassar Fathur Rahim melakukan penandatanganan Pakta Integritas Anti Korupsi disaksikan Wali Kota – Wakil Wali Kota Munafri Arifuddin – Aliyah Mustika Ilham dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Kamis (16/10/2025).
Tidak hanya Kepala Kesbangpol Makassar Fathur Rahim, para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota Makassar bergantian naik melakukan penandatanganan tersebut yang berlangsung di Balai Kota.
Munafri menilai kehadiran KPK melalui rapat koordinasi ini memberikan pemahaman mendalam dan membuka wawasan seluruh jajaran pemerintah daerah.
“Ini salah satu bentuk upaya kita untuk melakukan pencegahan agar ada keseragaman berpikir antara eksekutif dan legislatif. Materi yang dibawakan langsung oleh pimpinan KPK tadi sangat membuka pikiran dan wawasan kita tentang bagaimana merespons ancaman soal korupsi,” ucapnya..
Appi juga mengapresiasi kehadiran dan dukungan penuh KPK RI dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Kota Makassar. Ia bahkan secara terbuka menawarkan agar tim KPK dapat lebih sering berkoordinasi langsung dengan pemerintah kota.
“Kami sangat berterima kasih. Bahkan saya minta kalau bisa, ada staf KPK yang berkantor di Kota Makassar, silakan datang. Kami sangat terbuka untuk berkolaborasi,” ucapnya.
Berikut Isi Pakta Integritas yang ditandatangani para Pimpinan SKPD Kota Makassar:
1. Melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara transparan dan akuntabel
2. Menolak segala pemberian/hadiah/gratifikasi yang dianggap penyuapan dan tidak terlibat dalam pemerasan dan/atau bentuk korupsi lainnya
3. Mendukung proses penegakan hukum untuk dugaan korupsi
4. Melaksanakan upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah berdasarkan pemantauan, pengendalian, pengawasan untuk pencegahan (KPK)
5. Melaksanakan tahapan dan proses perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tepat waktu, berdasarkan peraturan perundang-undangan
6. Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berdasarkan masukan masyarakat, baik melalui Rapat Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) maupun penyampaian Pokok-Pokok Pikiran (Pokir). Hasil reses disusun berdasarkan skala prioritas dan disajikan sebelum Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah
7. Menyusun APBD berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan skala prioritas, mengutamakan pengeluaran wajib dan tidak memaksa anggaran untuk mencegah defisit anggaran
8. Tidak melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ), hibah, dan bantuan sosial yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
9. Memperkuat fungsi pengawasan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
Comment