BERITA.NEWS, Bulukumba —
Dua warga Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, harus menelan pil pahit setelah nama mereka dicoret dari daftar penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).
Dua nama warga itu dicoret dari daftar penerima bansos PKH diduga terdeteksi terlibat dalam aktivitas judi online (judol).
“Ada dua KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang diberhentikan bansos PKH karena terlibat judi online,” ungkap Koordinator PKH Dinsos Bulukumba, Fitrah Ayundani Safitri, Kamis (9/10/2025).
Kasus ini terbongkar setelah sistem Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan pemadanan data dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dari hasil deteksi tersebut, kedua kepala keluarga (KK) itu langsung dihentikan pencairannya pada tahap ketiga.
“Sekarang ini satu yang berbuat dalam satu KK akan terindikasi semua. Jika tetap main judol dan terbaca di PPATK, otomatis bantuannya dihentikan,” tegas Fitrah.
Kedua KK tersebut diketahui berdomisili di Kecamatan Bulukumpa dan Kecamatan Kindang. Sementara itu, total penerima bansos PKH di Kabupaten Bulukumba mencapai 11.102 KPM.
Sebagai langkah antisipasi, Dinas Sosial Bulukumba kini gencar melakukan sosialisasi larangan judi online kepada seluruh penerima manfaat.
Tak hanya itu, edukasi tentang bahaya dan dampak negatif judol juga digalakkan melalui media sosial, sekolah, dan berbagai tempat umum.
Kerja sama dan partisipasi aktif dari semua pihak diharapkan dapat mengurangi keterlibatan KPM dalam judol dan menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera.


Comment