BERITA.NEWS, Sinjai – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai menggelar rapat pembahasan tindak lanjut permohonan hibah barang milik daerah berupa Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang berlokasi di Desa Buhung Pitue, Kecamatan Pulau Sembilan.
Rapat yang berlangsung di ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai pada Selasa (7/10/2025) itu dipimpin langsung oleh Sekda Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, dan dihadiri oleh para asisten, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Yuhadi Samad, perwakilan Disperindag, BKAD, Inspektorat, Camat Pulau Sembilan, serta Kepala Desa Buhung Pitue.
PLTS Buhung Pitue diketahui dibangun pada tahun 2016 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kini, fasilitas tersebut akan dihibahkan kepada Pemerintah Desa agar pengelolaannya dapat dilakukan secara lebih optimal dan berkelanjutan.
Sekda Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, menjelaskan bahwa rapat tersebut membahas proses dan kelengkapan dokumen yang diperlukan sebelum hibah disetujui.
“Kita bahas tadi bagaimana proses hibahnya ke desa. Beberapa hal masih perlu dilengkapi, seperti surat kesanggupan desa dalam menerima aset, tanggung jawab pemeliharaan, dan komitmen untuk tidak memindahtangankan aset ini kepada pihak lain,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa karena nilai aset PLTS tersebut melebihi Rp5 miliar, proses hibah harus mendapat persetujuan dari DPRD Kabupaten Sinjai sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kalau sudah lengkap, kami akan ajukan ke Ibu Bupati untuk dibuatkan permohonan ke DPRD agar dibahas dan disetujui,” tambahnya.
Menurut Andi Jefrianto, penyerahan PLTS kepada Pemerintah Desa menjadi langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan pemanfaatan fasilitas tersebut bagi masyarakat.
Hal ini juga menyesuaikan dengan ketentuan bahwa kewenangan pengelolaan PLTS kini tidak lagi berada di pemerintah kabupaten.
“Dengan dihibahkan ke desa, pengelolaan dan pemeliharaan PLTS bisa dibiayai melalui APBDes atau dana desa, sehingga manfaatnya bisa terus dirasakan oleh masyarakat, terutama untuk fasilitas umum seperti masjid dan penerangan lingkungan,” jelasnya.
Ia berharap proses hibah ini dapat segera tuntas dan memperoleh persetujuan DPRD, sehingga pengelolaan PLTS dapat sepenuhnya berpindah ke desa dan terus memberikan manfaat bagi masyarakat Pulau Sembilan. (ADV)


Comment