BERITA.NEWS, Aceh — Direktur Eksekutif Aceh Human Foundation (AHF), Abd Hadi Abidin menantang secara terbuka Sekretaris Pansus DPRA, Nurdiansyah, untuk membuktikan tuduhan adanya setoran ilegal tambang kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang nilainya disebut mencapai Rp30 juta per alat berat setiap bulan.
“Jangan bermain api dan asal bicara tanpa bukti ” tegas Adi Maros sapaan akrab Abd Hadi Abidin, Senin (6/10/2025).
Ia menilai, tuduhan sebesar itu tidak bisa hanya dilontarkan di ruang publik tanpa dasar yang jelas dan kuat.
Menurutnya, jika memang benar ada aliran dana ilegal tersebut, maka data, dokumen, dan bukti konkret harus segera dibuka ke publik.
Adi Maros menegaskan bahwa fitnah dan tuduhan tanpa dasar justru berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Bahkan, ia menyebut bahwa isu seperti ini bisa dimanfaatkan pihak tertentu untuk menjatuhkan reputasi APH dan membuka celah bagi tambang ilegal tetap beroperasi bebas.
Lebih jauh, Adi Maros meminta agar pihak yang menuduh berani bertanggung jawab atas pernyataannya.
“Kalau memang tidak bisa dibuktikan, ya tarik kembali ucapan itu dan minta maaf secara terbuka,” ujarnya menegaskan.
Sebelumnya, Nurdiansyah menyebut bahwa bila dihitung dari Rp30 juta per alat berat per bulan, setoran ilegal tambang di Aceh bisa mencapai Rp360 miliar per tahun.
Pernyataan ini sontak menimbulkan kehebohan di publik dan memantik respons keras dari berbagai pihak.
Menanggapi situasi ini, Pansus DPRA mendorong agar seluruh aktivitas tambang ilegal segera dihentikan dan pengelolaan tambang diarahkan kepada koperasi gampong agar pengawasan dan transparansi bisa lebih terjamin.


Comment