BERITA.NEWS, Aceh Timur – Putusan mengejutkan kembali mencuat dari ruang sidang kasus tabrakan beruntun dengan terdakwa dr. Suci Magfira.
Sidang yang sudah lama jadi sorotan publik itu akhirnya berakhir dengan vonis 8 bulan kurungan, dipotong masa tahanan kota.
Vonis yang dibacakan pada Kamis (25/9/2025) di Pengadilan Negeri Idi itu sontak memicu kekecewaan mendalam keluarga korban.
Bagaimana tidak, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 1 tahun penjara, sementara ancaman maksimal sesuai UU LLAJ Pasal 310 ayat 3 mencapai 5 tahun penjara.
Sidang pembacaan vonis sendiri berlangsung singkat, hanya sekitar 5 menit.
Tiga majelis hakim langsung meninggalkan ruang sidang setelah mengetuk palu, tanpa memberi kesempatan keluarga korban menyampaikan protes.
“Kami kaget, vonis hanya 8 bulan. Rasanya seperti disambar petir di siang hari,” ujar Massyura, korban yang mengalami cacat permanen akibat kecelakaan itu.
Tak pelak, keputusan hakim ini makin memperkuat anggapan masyarakat dan netizen bahwa hukum di Indonesia tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Vonis jauh lebih rendah dibanding tuntutan JPU, terlebih lagi dibandingkan ancaman maksimal pasal yang menjerat terdakwa.
Kekecewaan juga datang dari pihak keluarga korban lainnya, Mariam, yang menilai majelis hakim tak memiliki empati.
“Kami sudah yakin keadilan itu sulit kami dapatkan, apalagi melawan yang punya uang dan koneksi,” ucapnya.
Menanggapi hal ini, Direktur Intelijen YARA, Basri, menegaskan perlunya evaluasi terhadap putusan tersebut.
“Kami melihat putusan hakim sangat dipaksakan. Kami tidak tahu ada intervensi atau tidak, tapi yang jelas putusan ini harus dievaluasi Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi preseden buruk bagi dunia peradilan di Aceh Timur, sekaligus memicu gelombang kritik publik di media sosial yang menyoroti dugaan ketidakadilan hukum.

Comment