Tragis! Mahasiswi di Sinjai Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Polisi Bongkar Fakta Mengejutkan

penemuan-bayi

Press Release Polres Sinjai Pengungkapan Orang Tua Bayi yang Ditemukan Warga. (Foto: Azhari)

BERITA.NEWS, Sinjai – Misteri penemuan bayi perempuan di kebun Dusun Bole, Desa Saohiring, Kecamatan Sinjai Tengah, akhirnya terkuak.

Polres Sinjai memastikan pelaku pembuangan bayi tersebut adalah seorang mahasiswi berinisial KK (22).

Ia tega membuang bayi hasil hubungannya dengan sang pacar, hanya karena takut ketahuan orang tua dan malu atas hubungan gelap yang dijalani.

Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar melalui Plh Kasi Humas, Ipda Agus Santoso, mengungkapkan kasus ini dalam press release resmi, Rabu (17/9/2025).

Dalam konferensi pers itu, hadir pula Kapolsek Sinjai Tengah Ipda Andi Tenri Gangka, Kasat Reskrim Iptu Adi Asrul, Kanit PPA Ipda A. Alyias, dan KBO Reskrim Iptu Rahman.

“Pelaku sudah kami amankan bersama pacarnya, FZ (19). Dari keterangan yang diperoleh, keduanya sepakat membuang bayi tersebut agar tidak diketahui kelahirannya,” jelas Kapolsek Sinjai Tengah.

Kronologi Pengungkapan

Polisi melakukan penyelidikan setelah menerima laporan masyarakat terkait penemuan bayi.

Dari hasil olah TKP, ditemukan bercak darah di jalan setapak kebun sejauh 200 meter dari lokasi penemuan.

Jejak itu mengarah ke rumah seorang perempuan bernama Junaedah (41), yang ternyata ibu kandung dari KK.

Baca Juga :  Polda Sulsel Bongkar Sindikat Pengedar Sabu 1 Kg di Gowa, Dua Pelaku Langsung Diciduk Polisi

Saat diinterogasi, KK akhirnya mengakui semua perbuatannya.

Ia melahirkan sendiri di teras rumahnya sekitar pukul 05.30 WITA, lalu membawa bayinya ke kebun untuk dibuang.

Pacarnya, FZ, ikut diamankan di Kecamatan Sinjai Barat.

Dari barang bukti yang disita, polisi menemukan jaket hoodie abu-abu dengan bercak darah serta dua unit ponsel yang berisi percakapan rencana pembuangan bayi melalui WhatsApp.

“Percakapan itu terjadi dua kali, sehari sebelum KK melahirkan. Dari situ, keduanya sepakat untuk menyingkirkan bayi agar tidak menimbulkan aib,” ungkap Kapolsek.

Setelah diamankan, KK menjalani perawatan medis di Puskesmas Manimpahoi.

Sementara itu, bayi malang hasil hubungan gelap tersebut kini mendapat perhatian serius pihak berwenang.

Atas perbuatannya, KK dijerat Pasal 305 KUHP jo Pasal 77b UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Sedangkan FZ, pacar KK, dikenakan Pasal 55 KUHP jo Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman serupa.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik di Sinjai. Banyak pihak menyayangkan tindakan nekat kedua pelaku yang mengorbankan bayi tak berdosa hanya karena rasa malu.

Comment