BERITA.NEWS, Bulukumba – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus memilukan yang melibatkan persetubuhan terhadap anak di bawah umur hingga berujung pada tindakan aborsi.
Dalam kasus ini, Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dengan peran berbeda.
Empat pelaku telah diamankan, yakni NR (49), SS (43), HF (33), dan RA (17). Sementara satu orang lainnya, RS (28), masih dalam pencarian.
Kasus ini mencuat setelah korban NU (16), seorang pelajar SMK, bersama orang tuanya melapor ke Polres Bulukumba pada Rabu (10/9/2025).
Dari hasil penyelidikan, korban diketahui hamil akibat hubungan dengan RA (17) yang juga masih berstatus pelajar.
Aksi aborsi dilakukan pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 23.00 WITA di sebuah rumah kos di Kecamatan Ujung Bulu.
Janin yang dikandung NU, dengan usia sekitar delapan bulan, digugurkan dalam kondisi meninggal dunia.
Janin tersebut kemudian dibawa ke Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe, dan dikuburkan di belakang rumah salah satu pelaku.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, IPTU Muhammad Ali, menjelaskan pihaknya langsung bergerak setelah menerima laporan dari korban.
“Usai menerima laporan korban, tim gabungan bergerak cepat mengamankan para pelaku serta mengevakuasi janin ke rumah sakit untuk kepentingan penyelidikan,” ungkapnya, Jumat (12/9/2025).
Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka dan mengejar satu pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Comment