BERITA.NEWS, Sinjai – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Sinjai, Lukman Mantan, mengumumkan adanya penyesuaian jadwal pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.
Penyesuaian ini didasarkan pada surat resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang ditandatangani Plt. Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN, Drs. Aris Windiyanto, M.Si.
Menurut Lukman, perpanjangan jadwal dilakukan karena banyak calon PPPK yang belum menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). DRH menjadi salah satu syarat penting untuk usul penetapan Nomor Induk (NI).
“Ada surat BKN terkait perpanjangan pengurusan calon PPPK. Untuk Sinjai tentu juga kita tindak lanjuti,” jelasnya, Jumat (12/9/2025).
Berdasarkan edaran BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, batas waktu usul penetapan NI yang semula berakhir 20 September 2025 diperpanjang hingga 25 September 2025.
Sementara itu, proses penetapan NI PPPK Paruh Waktu tetap berlangsung hingga 30 September 2025 sesuai jadwal awal.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bisa diganti sementara dengan surat pengurusan SKCK dari Polsek setempat. Dokumen SKCK asli baru dilengkapi setelah NI ditetapkan.
Sejalan dengan itu, pelayanan SKCK di Polres Sinjai dalam dua hari terakhir terlihat membludak. Antrian panjang terjadi di depan ruangan SKCK Sat Intelkam.
Plt. Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso, mengungkapkan lonjakan pemohon sudah terlihat sejak awal pekan ini.
“Hampir setiap hari ruang pelayanan dipadati masyarakat. Banyak di antaranya untuk kebutuhan pemberkasan PPPK,” katanya.
Berdasarkan data Polres Sinjai, hingga kini tercatat 3.971 warga telah mengurus SKCK, baik melalui aplikasi layanan daring maupun secara langsung.
“Kami sudah menyiapkan petugas tambahan agar pelayanan bisa lebih cepat. Namun, kami tetap berharap masyarakat tertib dalam antrian,” tambahnya.
Comment