BERITA.NEWS, Sinjai – Polres Sinjai mengumumkan bahwa mulai 20 Maret 2023, pendaftaran Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hanya bisa dilakukan melalui aplikasi Super Apps Presisi Polri.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan Kapolri untuk mempermudah dan menstandarkan layanan kepolisian secara digital.
Masyarakat yang ingin mengurus SKCK cukup mengunduh aplikasi Super Apps Presisi di Google Play Store atau App Store.
Setelah itu, pengguna diwajibkan melakukan verifikasi data identitas untuk dapat mengakses menu layanan SKCK.
Di dalam aplikasi, pemohon dapat mengajukan SKCK dengan mengisi data pribadi, keperluan pembuatan, hingga melengkapi dokumen pendukung.
Selanjutnya, sistem akan menampilkan rincian biaya, waktu proses, dan cara pengambilan dokumen.
Pembayaran dilakukan secara online sesuai metode yang dipilih.
Bukti pembayaran akan dikirimkan melalui email dan dapat diunduh sebagai syarat administrasi.
Meski pendaftaran dilakukan secara digital, pemohon tetap harus datang ke kantor polisi untuk menyerahkan bukti pembayaran dan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sebelum SKCK diterbitkan.
Plt. Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso, mengatakan layanan berbasis aplikasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat.
“Dengan adanya Super Apps Presisi, masyarakat tidak perlu lagi antre panjang. Semua bisa diakses secara online, lebih cepat, mudah, dan transparan,” ujarnya.
Dengan sistem ini, Polres Sinjai berharap pelayanan SKCK semakin efektif dan masyarakat lebih nyaman dalam mengurus administrasi kepolisian.


Comment