BERITA.NEWS, Bulukumba — Kabar gembira datang untuk ribuan pegawai non-ASN di Kabupaten Bulukumba.
Sebanyak 4.808 orang akhirnya hampir dipastikan bisa beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mulai tahun 2025.
Kepala BKPSDM Bulukumba, Ahmad Rais, mengungkapkan, mereka yang berhak adalah non-ASN yang tercatat dalam database BKN, peserta Seleksi CPNS 2024 yang gagal lolos serta peserta Seleksi PPPK 2024 yang sudah ikut seluruh tahapan namun tidak mendapatkan formasi.
“Statusnya tetap ASN dan dapat nomor induk seperti yang lain. Bedanya, penghasilan mereka bukan gaji, tapi berupa upah yang menyesuaikan penghasilan saat masih non-ASN,” jelas Rais, Rabu (10/9/2025).
Ia mencontohkan, jika seorang pegawai sebelumnya menerima Rp1 juta, maka jumlah tersebut tetap sama meski sudah berstatus PPPK Paruh Waktu.
“Karena jam kerjanya juga lebih singkat, mereka masih bisa mencari pekerjaan tambahan di luar,” tambahnya.
Kebijakan ini, kata Rais, merupakan solusi dari penghapusan status non-ASN yang dianggap berpotensi menyalahi aturan anggaran negara jika dibiarkan.
Dengan status baru ini, pegawai tetap aman secara regulasi sekaligus punya peluang naik ke PPPK penuh waktu jika ada formasi dan kinerja mereka dinilai baik.
Untuk tahap awal, seluruh pegawai non-ASN yang memenuhi syarat diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) di laman resmi https://sscasn.bkn.go.id. Proses ini berlangsung mulai 9 hingga 15 September 2025.
Comment