BERITA.NEWS, Parepare – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare secara resmi mengumumkan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda).
Pengumuman tersebut tertuang dalam surat bernomor 002/PANSEL-JPTP/II-A/2025.
Penjabat Sekda Parepare, Amarun Agung Hamka, menegaskan bahwa seleksi dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Proses seleksi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 yang diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, serta Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif,” jelas Hamka, Jumat (5/9/2025).
Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Parepare dalam mewujudkan birokrasi profesional, transparan, dan berbasis sistem merit.
“Kesempatan ini adalah bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan birokrasi yang bersih dan berintegritas,” tambah Hamka.
Adapun syarat umum pendaftar antara lain berstatus sebagai PNS di lingkup Pemkot Parepare, pemerintah kabupaten/kota se-Sulsel, atau Pemprov Sulsel.
Peserta juga harus berpangkat minimal Pembina Tingkat I (IV/b), pernah atau sedang menduduki jabatan administrator/ahli madya minimal dua tahun, serta diutamakan memiliki pengalaman sebagai pejabat eselon II-B.
Pendaftaran seleksi dibuka mulai 3 hingga 17 September 2025.
Dokumen yang wajib diunggah meliputi surat lamaran, daftar riwayat hidup, serta hasil scan KTP dan NPWP.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui kanal resmi BKPSDMD dan Pemkot Parepare.

Comment