BERITA.NEWS, Makassar – Kasus pengeroyokan terhadap Melissa (17), siswi SMA di Jalan Kapoposang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, akhirnya mendapat titik terang.
Pihak Polsek Bontoala memberikan klarifikasi resmi setelah sebelumnya muncul kekecewaan dari korban terkait penanganan kasus tersebut.
Melissa mengaku puas usai mendapat penjelasan langsung dari pihak kepolisian.
Ia menegaskan semula tidak memahami proses hukum, namun kini mengetahui bahwa meski salah satu tersangka, Aris, mendapat penangguhan penahanan, berkas perkaranya tetap dilanjutkan.
“Alhamdulillah kalau seperti itu. Kemarin saya tidak mengetahui kejelasan kasus, tapi sekarang sudah puas setelah disampaikan langsung Pak Polisi. Ternyata meski ada penangguhan, berkas tetap lanjut. Maklum saya masih pelajar, belum paham soal hukum,” ujar Melissa, Senin (1/9/2025).
Kanit Reskrim Polsek Bontoala, Iptu Syahuddin Rahman, menegaskan sejak awal penyidik sudah diarahkan agar penangguhan penahanan harus sesuai prosedur.
Ia juga mengungkapkan bahwa selain Aris, masih ada tiga tersangka lain yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Dari awal saya sudah tekankan agar sesuai prosedur. Kasus ini bukan hanya Aris, ada tiga orang lain yang menjadi DPO. Saat ini kami sedang mendeteksi keberadaan mereka,” jelas Syahuddin.
Sementara itu, Kapolsek Bontoala, Kompol Andi Aris Abu Bakar, menambahkan bahwa sempat terjadi miskomunikasi antara korban dan penyidik, sehingga menimbulkan kesalahpahaman.
Ia menegaskan pihaknya berkomitmen mempercepat pelimpahan berkas ke kejaksaan.
“Kemarin murni terjadi miss komunikasi. Korban ini masih pelajar sehingga wajar bila belum memahami proses hukum. Yang jelas, kami akan kebut agar berkas segera dilimpahkan ke jaksa,” tegasnya.
Dengan klarifikasi ini, pihak kepolisian berharap persepsi buruk publik terhadap proses hukum di Polsek Bontoala dapat diluruskan, sementara korban kini merasa lebih tenang menanti kelanjutan kasus.
Comment