Bupati Sinjai Klaim Tidak Ada Kenaikan PBB-P2 2025 di Tengah Aksi Demonstrasi

BERITA.NEWS, Sinjai — Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, menegaskan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Sinjai pada tahun 2025.

Penegasan itu ia sampaikan langsung di hadapan massa aksi Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sinjai yang menggelar demonstrasi menolak isu kenaikan pajak daerah, Senin (1/9/2025).

Ratusan mahasiswa bersama masyarakat tampak memadati halaman kantor Bupati dan DPRD Sinjai.

Mereka berorasi sambil membentangkan spanduk dan jargon bertuliskan penolakan kenaikan PBB.

Suasana sempat memanas ketika massa mendesak penjelasan resmi dari pemerintah daerah, namun kondisi kembali kondusif setelah Bupati menemui pengunjuk rasa.

“Saya menjalankan amanah tahun 2025. Saya katakan tidak ada kenaikan,” tegas Ratnawati saat memberikan klarifikasi di hadapan massa.

Baca Juga :  Wakapolres Sinjai “Warning” Jajaran! Laporan Quick Wins Tak Lengkap Bisa Kena Teguran

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sinjai, Asdar Darmawan, juga menegaskan bahwa tarif PBB-P2 masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) tahun 2023 yang sudah diberlakukan sejak 2024.

Ia menjelaskan, besaran minimal PBB ditetapkan Rp20 ribu dengan jumlah objek pajak sebanyak 21 ribu yang sudah melunasi kewajibannya.

“Setiap hari kami menerima pembayaran wajib pajak, rata-rata sekitar Rp50 juta per hari. Tahun lalu berjalan lancar tanpa kendala,” ungkap Asdar.

Ia menambahkan, tarif PBB tetap disesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Semakin tinggi NJOP, maka tarif yang dikenakan juga semakin tinggi, begitu pula sebaliknya.

Comment