BERITA.NEWS, Makassar – Rasa kecewa dirasakan Melissa (17), siswi SMA yang menjadi korban pengeroyokan di Jalan Kapoposang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar pada Rabu (13/8/2025).
Kekecewaan itu muncul setelah salah satu pelaku penganiayaan terhadap dirinya justru mendapatkan penangguhan penahanan dari pihak Polsek Bontoala.
“Saya kecewa, kenapa pelaku bisa keluar, apakah hukum begitu kak?” keluh Melissa saat ditemui wartawan, Sabtu (30/8/2025).
Akibat pengeroyokan tersebut, Melissa mengalami luka memar di wajah hingga keluar darah pada kelopak matanya.
Kondisi ini semakin menyedihkan mengingat statusnya masih sebagai pelajar aktif kelas III SMA di Kota Makassar.
Kapolsek Bontoala, Kompol Aris Abu Bakar, saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui detail kasus yang menimpa Melissa.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan penangguhan penahanan tanpa prosedur yang jelas.
“Pemukulan apa itu pak, langsung ke kantor saja karena tidak ada yang pulang tersangka kalau tidak sesuai prosedur, saya tidak tahu kasus yang mana karena semua orang punya hak,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Kanit Reskrim Polsek Bontoala, Iptu Syahuddin Rahman, memberikan penjelasan bahwa keputusan penangguhan penahanan sudah memenuhi syarat.
Menurutnya, ada orang tua tersangka yang menjadi penjamin serta tidak ada indikasi pelaku akan menghilangkan barang bukti.
“Keputusan ini sudah memenuhi syarat, ada orang tuanya sebagai penjamin. Dalam perkara ini ada tiga tersangka, satu yang ditangguhkan bernama AR, sementara dua lainnya, ZL dan YS, masih berstatus DPO,” jelas Syahuddin.
Ia menambahkan, surat permohonan penangguhan dari pihak keluarga AR yang diajukan pada 25 Agustus lalu memang disetujui penyidik. Namun, ia memastikan proses hukum tetap berjalan hingga berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
“Meski sudah ditangguhkan, bukan berarti proses hukum dihentikan. Proses tetap berlanjut sampai tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan,” pungkasnya.
Comment