BPJS Kesehatan Parepare Gelar Media Gathering, Tekankan Peran Media Sebarkan Informasi JKN

BERITA.NEWS, Parepare – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Parepare menggelar Media Gathering di Ruang Rapat Kantor Cabang, Rabu (27/8/2025).

Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus wadah berbagi informasi antara BPJS Kesehatan dengan awak media.

Fokus utama pertemuan tersebut adalah menegaskan pentingnya peran media dalam menyebarkan informasi tentang Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Parepare, Andi Rismaniswati Syaiful, menegaskan bahwa JKN merupakan program prioritas pemerintah hingga saat ini.

Karena itu, media memiliki peran sentral dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Teman-teman media berkontribusi dalam menyebarkan dan menyampaikan informasi terkait program JKN yang menjadi program prioritas pemerintah,” ujar Andi Rismaniswati.

Ia menambahkan, di era digital, informasi menyebar dengan sangat cepat.

Oleh sebab itu, akurasi dan kecepatan informasi yang disampaikan media sangat dibutuhkan agar masyarakat tidak hanya mengetahui kewajiban, tetapi juga perkembangan regulasi terbaru dari program JKN.

“Media ini peranannya sangat penting. Melalui media, kami bisa memberikan informasi dan regulasi terbaru terkait JKN kepada masyarakat luas,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) BPJS Kesehatan Cabang Parepare, Mustainah, memaparkan materi tentang bahaya gratifikasi dalam pelayanan publik.

Menurutnya, gratifikasi dapat menimbulkan dampak negatif yang besar.

“Dampak dari adanya gratifikasi pada layanan publik bisa merusak sistem, menurunkan reputasi, dan menyebabkan diskriminasi layanan,” tegas Mustainah.

Selain itu, Kepala Bagian Penjaminan Manfaat dan Utilisasi, drg Fitri Indayani, turut memberikan penjelasan mengenai pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Ia merujuk pada Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, yang mengatur batasan layanan kesehatan bagi peserta JKN.

“Peserta JKN juga memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, menggunakan NIK sebagai identitas kepesertaan, serta menyampaikan keluhan melalui aplikasi JKN,” jelas drg Fitri.

Dengan adanya kegiatan ini, BPJS Kesehatan Parepare berharap media dapat terus menjadi mitra strategis dalam menyebarkan informasi yang benar, sehingga masyarakat semakin memahami manfaat dan ketentuan Program JKN.

Comment