BERITA.NEWS, Soppeng – Arifuddin, warga Watansoppeng, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, melayangkan protes keras kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Soppeng.
Ia menilai BRI bertindak sepihak setelah aset miliknya berupa rumah toko (ruko) dilelang, padahal ia merasa masih rutin membayar angsuran.
Arifuddin menjelaskan, ruko tersebut dijaminkan ke BRI sejak 2017 dengan nilai pinjaman sebesar Rp700 juta. Pada awalnya, pembayaran angsuran berjalan lancar.
Namun, sejak pandemi Covid-19 melanda pada 2020, usahanya mengalami keterpurukan.
Akibatnya, cicilan mulai tersendat. Ia kemudian mengajukan permohonan keringanan ke BRI.
Setahun kemudian, pada 2021, pihak BRI menyetujui permintaan tersebut.
Bank memberikan nomor rekening khusus untuk menampung pembayaran angsuran.
Menurut Arifuddin, sejak saat itu ia kembali melunasi kewajibannya secara rutin.
Masalah muncul ketika terjadi pergantian pimpinan di BRI Soppeng.
Tak lama setelah itu, ia menerima surat peringatan (SP) pertama meski merasa tidak menunggak.
“Saya heran kenapa ada SP 1 padahal saya membayar angsuran dengan lancar,” kata Arifuddin, Selasa (26/8/2025).
Ia mengungkapkan, surat peringatan terus berlanjut hingga akhirnya ia menerima pemberitahuan bahwa aset miliknya telah dilelang.
“Ini yang tidak bisa saya terima. Selama ini saya konsisten membayar, tapi kenapa aset saya tetap dilelang. Saya merasa dibodohi,” tegasnya.
Arifuddin menuding BRI bertindak tidak adil dan melanggar hak-haknya sebagai debitur.
Terpisah, salah satu pimpinan BRI Soppeng, Syukur, saat dikonfirmasi wartawan enggan berkomentar banyak.
Ia menyebut klarifikasi resmi hanya bisa diberikan jika ada permintaan secara tertulis.
“Mohon maaf kalau untuk itu saya tidak bisa berkomentar, karena prosesnya harus menyurat ke kami secara resmi,” ujar Syukur.
Comment