Belum Ada Sosialisasi, Pemilik Kafe di Bulukumba Bingung Aturan Royalti Pemutaran Musik

royalti

Kafe The Circle Bulukumba. (Foto: Berita.News/ Syarif)

BERITA.NEWS, BULUKUMBA – Sejumlah pemilik kafe di Bulukumba mengaku bingung terkait kewajiban membayar royalti atas pemutaran musik dan lagu di tempat usaha.

Mereka menilai aturan ini belum jelas. Baik dari segi mekanisme, maupun besaran biaya yang harus dibayarkan.

Manager kafe The Circle, Nova Aulia, mengaku baru mendengar aturan tersebut dari sesama pelaku usaha.

Menurutnya, belum pernah ada sosialisasi resmi dari pihak terkait.

“Hingga saat ini kami belum menerima sosialisasi terkait aturan itu,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).

Untuk sementara, Nova menghentikan pemutaran musik di kafenya.

Namun, pertunjukan musik live masih tetap berjalan.

Pemilik kafe Oentoeng Signature, Ihdar, juga menyampaikan kebingungan serupa.

Ia menilai, seharusnya ada sosialisasi dan uji publik sebelum aturan ini diberlakukan.

Ihdar juga mempertanyakan transparansi pendistribusian royalti kepada pemilik lagu.

“Belum jelas lagu apa saja, dan tipe kafe seperti apa yang dikenakan pungutan royalti,” tegasnya.

Aturan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Setiap pihak yang memanfaatkan lagu secara komersial wajib membayar royalti.

Pembayaran dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Kabid Humas Pemkab Bulukumba, Andi Ayatullah, mengaku belum mengetahui mekanisme detail aturan ini.

“Kami masih menunggu petunjuk teknis terkait hal itu,” katanya.

Pemilik kafe berharap ada sosialisasi yang jelas.

Mereka ingin aturan ini tidak membebani usaha dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Comment