Dikejar di Jalan, Dua Pemuda Tertangkap Bawa Sabu di Selayar

BERITA.NEWS, Selayar – Tim Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kepulauan Selayar berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu.

Dua pemuda ditangkap saat berboncengan di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Benteng Selatan, Minggu siang, 27 Juli 2025.

Kedua pelaku berinisial A (27) dan D (17). A merupakan warga Desa Buki, Kecamatan Buki, sementara D berasal dari Kelurahan Benteng Selatan.

Penangkapan terjadi sekitar pukul 12.00 Wita. Polisi mencurigai gerak-gerik keduanya dan segera melakukan pengejaran serta pemeriksaan di tempat.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu sachet plastik kecil berisi kristal bening diduga sabu. Beratnya sekitar 0,21 gram.

Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya. Di antaranya satu unit motor Honda Scoopy abu-abu dan dua unit handphone milik pelaku.

Kasat Narkoba Polres Selayar, Iptu Suhardiman, membenarkan penangkapan ini. Ia menyebut pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres.

Baca Juga :  Heboh! Dosen UIAD Sinjai Dikeroyok, Lima Orang Jadi Tersangka, Termasuk Pejabat Kampus?

“Barang bukti sabu akan segera kami kirim ke Labfor untuk pengujian,” ujarnya. Ia juga menyoroti keterlibatan anak di bawah umur dalam kasus ini.

Penyidikan terhadap pelaku remaja akan dilakukan sesuai hukum anak. “Hak-haknya tetap kami jamin dalam proses hukum,” tambah Iptu Suhardiman.

Kapolres Selayar, AKBP Didid Imawan, memberikan apresiasi kepada tim yang berhasil menggagalkan peredaran sabu ini.

Ia menegaskan komitmennya memberantas narkoba. “Kami tidak akan kompromi, apalagi kalau menyasar generasi muda,” tegasnya.

Kapolres juga mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba. “Peran warga sangat penting,” ujarnya.

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih mendalami kemungkinan jaringan lain yang terlibat.

Comment