BERITA.NEWS,Makassar- Rencana Mega Proyek Rp 500 Miliar pembangunan Stadion Untia oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sudah masuk dalam Rancangan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025 – 2029.
Hal ini menandai keseriusan Pemkot dibawah komando Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakilnya Aliyah Mustika Ilham hadirkan fasilitas olahraga, khususnya Stadion di Kota Makassar.
Diketahui, sejumlah tahapan mulai dari penyusunan studi kelayakan, master plan, hingga skema pendanaan kini tengah dikebut, proses ini ditarget tuntas akhir 2025.
Adapun tahapan penimbunan lahan dan pengurusan izin masuk recana penyelesaian di 2026, sedangkan pembangunan fisik atau konstruksi dimulai 2027.
Pemkot Makassar memproyeksikan Stadion yang memakan anggaran daerah ratusan miliar ini akan menjadi ikon baru nantinya di Kota Makassar. Khusus wilayah Untia akan jadi kawasan pusat olahraga dan perekonomian.
Sekretaris Daerah Kota Makassar, A. Zulkifly Nanda, mengatakan pihaknya terus mematangkan persiapan pembangunan Stadion Untia yang menjadi salah satu program prioritas yang ada di RPJMD.
“Jadi tadi kami melaksanakan rapat untuk mempersiapkan seluruh tahapan program stadion. Kita mengumpulkan seluruh SKPD terkait, termasuk tenaga ahli dari Bapak Wali Kota. Tahun ini, fokus utama kita adalah penyelesaian studi kelayakan (feasibility study/FS),” ujar Zulkifly di Balaikota Makassar, Selasa (8/7/2025).
Menurut Zulkifly Nanda rangkaian tahapan pembangunan stadion ini telah disusun secara detail mulai tahun 2025 hingga 2028. Sudi kelayakan ini menjadi dokumen acuan utama yang akan memuat keseluruhan skema pembangunan.
Termasuk skema pembiayaan, legalitas tata ruang, hingga rencana investasi.
“Tahapan Rencana Stadion Untia. Tahun 2025 penyelesaian studi kelayakan dan master plan juga amdal lalin. Kita targetkan FS selesai di akhir tahun ini, termasuk master plan perencanaan aktivitas ruang stadion,” jelasnya.
Tahun 2026 Penimbunan lahan seluas 6,3 hektare, pengurusan izin amdal lalu lintas dan amdal lingkungan. Sedangkan, tahun 2027 dimulainya konstruksi stadion.
“Target masuk tahun 2028, Stadion ditargetkan sudah dapat konstruksi,” tuturnya.
Mantan Kepala Bappeda itu menuturkan, untuk proses penimbunan tahun depan, kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai Rp70 miliar. Sedangkan pengurusan izin Amdal Lalin dan Amdal Lingkungan dialokasikan sekitar Rp1,3 miliar.
Terkait skema pembiayaan konstruksi stadion yang diproyeksikan bernilai Rp400 hingga Rp500 miliar, Pemkot Makassar membuka dua opsi pembiayaan, investasi pihak ketiga atau APBD murni.
“Kita sedang menyusun dua skema. Kalau hanya mengandalkan investasi, ada risiko kalau investornya tidak datang. Karena itu, opsi APBD murni juga disiapkan, agar tidak menggantung di tengah jalan,” tutur Zulkifly.
Sealin itu, dari aspek legalitas tata ruang, Pemkot juga tengah memastikan peruntukan lahan di Untia sesuai dengan regulasi.
Zulkifly mengakui ada perbedaan nomenklatur antara Perpres Maminasata yang menetapkan peruntukan stadion, dan Perda Kota Makassar yang menyebut kawasan itu sebagai zona perekonomian khusus.
“Makanya kita akan menggelar rapat forum untuk memastikan stadion ini sesuai dengan tata ruang,” tambahnya.
Pemkot juga berkoordinasi dengan Dinas Pertanahan dan BPN untuk menuntaskan keabsahan sertifikat lahan seluas 6,3 hektare.
Zulkifly optimistis jika seluruh tahapan berjalan lancar, Makassar akan memiliki stadion representatif yang mulai bisa difungsikan pada 2028.
“Kita sudah minta Dinas Pertanahan segera berkoordinasi dengan BPN untuk memastikan status sertifikat lahan itu,” sebutnya.
“Insya Allah 2027-2028 stadion sudah bisa digunakan. Tahun ini perencanaan tuntas, tahun depan penimbunan dan izin, tahun selanjutnya konstruksi,” tambahnya.
Sedangkan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir, menjelaskan seluruh tahapan perencanaan telah mulai dirinci, dengan target akhir 2025 dokumen-dokumen utama sudah tuntas.
“Ada seluruh SKPD yang terkait dan tenaga ahli Bapak Wali Kota. Tahun ini kita fokus menyelesaikan studi kelayakan (FS) dan master plan,” kata Zuhaelsi, usai rapat koordinasi.
Comment