Ledakan Diduga Bom Ikan di Kajang Bulukumba Tewaskan Seorang IRT, Polisi Temukan Ratusan Detonator

polres-bulukumba

Konfrensi Pers Kapolres Bulukumba Terkait Kasus Bom Ikan di Desa Lolisang, Kecamatan Kajang Tewaskan IRT. (Foto: Istimewa)

BERITA.NEWS, Bulukumba – Sebuah ledakan dahsyat mengguncang Dusun Talohea, Desa Lolisang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Selasa malam (1/7/2025) sekitar pukul 21.30 WITA.

Peristiwa tragis tersebut menewaskan seorang ibu rumah tangga berinisial JS (43) dan menghancurkan sebuah rumah bertingkat tiga.

Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto, mengonfirmasi bahwa ledakan diduga berasal dari bahan peledak rakitan.

Laporan warga sekitar yang mendengar dentuman keras diterima polisi sekitar pukul 21.50 WITA.

Personel dari Polres Bulukumba bersama Polsek Kajang langsung diterjunkan ke lokasi untuk mengamankan dan mensterilisasi area kejadian.

Garis polisi langsung dipasang di sekitar rumah korban, dan warga diminta menjauh demi keamanan. Penjagaan ketat dilakukan hingga keesokan harinya.

Pada Rabu pagi (2/7/2025), Tim Penjinak Bom (Jibom) Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Sulsel tiba di lokasi untuk melakukan investigasi lanjutan.

Mereka berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas perakitan bom ikan.

Beberapa barang bukti yang ditemukan antara lain:

  • Sumbu merah berisi serat hitam sepanjang 3.000 meter
  • 6 kotak detonator sumbu buatan India (total 592 unit)
  • Tabung aluminium berisi serbuk kuning
  • 266 tabung aluminium kecil
  • Sisa aluminium hasil ledakan
  • Dua gunting rusak
  • Dua unit ponsel korban yang rusak

Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD Sultan Daeng Raja Bulukumba untuk proses identifikasi. Namun, keluarga menolak dilakukan autopsi dan korban langsung dimakamkan pada siang hari itu juga.

Baca Juga :  Kebakaran Hebat di Sinjai Tengah, Dua Rumah Ludes Terbakar

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu sore (2/7/2025), Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto bersama jajaran menjelaskan bahwa ledakan berasal dari bom ikan rakitan.

Detonator yang meledak berada di lantai dua rumah korban, sementara sejumlah detonator pabrikan yang belum meledak ditemukan di garasi.

Kaden Gegana, Kompol Mansyur, menyatakan bahwa jenis ledakan dan kekuatan destruktifnya menunjukkan penggunaan bahan peledak cukup besar. Namun, bahan peledak utama belum ditemukan di lokasi, hanya handak primer seperti sumbu api dan detonator.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, menambahkan bahwa dugaan awal korban sedang merakit bom ikan sendiri saat ledakan terjadi.

Ledakan diduga akibat kelalaian dalam proses perakitan. Penyidik masih menyelidiki apakah kegiatan tersebut untuk kebutuhan pribadi atau tujuan komersial.

Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan bom ikan dalam praktik penangkapan ikan karena sangat berbahaya, melanggar hukum, dan merusak lingkungan laut.

“Tindakan ini melanggar Pasal 84 Undang-Undang Perikanan dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1,2 miliar,” tegasnya.

Polres Bulukumba terus melakukan penyelidikan dan mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi hoaks serta melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak berwajib.

Comment