BERITA.NEWS, Bulukumba — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba melanjutkan kegiatan pemutakhiran data pemilih.
Ini dilakukan untuk mempersiapkan agenda pemilu dan pilkada berikutnya.
Anggota KPU Bulukumba Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Rakhmat Fajar, menjelaskan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) sesuai ketentuan PKPU Nomor 1 Tahun 2025.
Ia menegaskan bahwa kegiatan ini penting agar data pemilih tetap akurat dan valid.
Dengan begitu, data bisa digunakan dalam penyusunan daftar pemilih untuk pemilu dan pilkada.
Menurut Fajar, data pemilih yang dimutakhirkan bukan hanya untuk kepentingan internal KPU.
Data ini juga berguna untuk lembaga lain yang memerlukan pembaruan.
“PDPB memastikan data tetap mutakhir meski tahapan pemilu dan pilkada belum dimulai,” ujar Fajar, Selasa (24/6/2025).
Selain itu, PDPB bertujuan meminimalkan potensi masalah saat pemungutan suara. Dengan data yang baik, proses penyelenggaraan menjadi lebih lancar.
Ia menambahkan, banyak keuntungan dari pembaruan data ini. Mulai dari menjaga akurasi data hingga mempermudah penyusunan daftar pemilih.
Manfaat lainnya adalah meningkatkan kualitas data dan mendukung penyelenggaraan pemilu dan pilkada. Semua itu demi menjamin hak pilih warga.
Dalam waktu dekat, KPU Bulukumba akan menggelar rapat pleno rekapitulasi PDPB. Mereka akan mengundang Bawaslu dan instansi terkait.
Rapat itu bertujuan mencermati data pemilih terakhir. Data ini akan dibandingkan dengan data dari Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
“Kami fokus memeriksa data pemilih, baik yang sudah memenuhi syarat maupun yang tidak,” tambah Fajar.
KPU Bulukumba juga membuka layanan PDPB di kantor Jalan Jenderal Sudirman Nomor 10.
Masyarakat bisa melapor bila berusia 17 tahun, pindah domisili, pensiun TNI/Polri, atau mengubah data kependudukan.
Pelapor cukup membawa KTP dan KK. Selain itu, warga diharapkan melapor bila ada pemilih meninggal dunia atau bergabung menjadi TNI/Polri.
Comment