BERITA.NEWS, Sinjai – Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sinjai berhasil mengungkap peredaran obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD), Kamis (12/6/2025).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.50 Wita di Lingkungan Tekolampe, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Kasat Resnarkoba Polres Sinjai, AKP Muh Yusuf, mengatakan bahwa satu orang terduga pelaku berhasil diamankan dalam operasi ini.
“Pelaku berinisial MI, 31 tahun, wiraswasta, warga Jalan Samratulangi, Kelurahan Balangnipa,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Jumat (13/6/2025).
Dalam penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran obat keras.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu botol sedang berisi 96 butir obat THD, uang tunai Rp119.000, satu HP Xiaomi 13 Pro, satu buah tas, dan satu botol obat,” jelas AKP Yusuf.
Penangkapan MI berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.
Masyarakat melaporkan seringnya terjadi transaksi obat keras jenis THD di Lingkungan Tekolampe.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Sinjai untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Yusuf.
Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar, menegaskan bahwa penangkapan ini bagian dari Operasi Antik 2025.
Menurutnya, operasi ini fokus pada pemberantasan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Sinjai.
“Kami akan terus intensif melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran obat berbahaya,” tegas Kapolres.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Dengan kerja sama yang baik, peredaran obat terlarang bisa diminimalisir,” harap AKBP Harry Azhar.
Comment