Tiga Kades PAW Terpilih di Bulukumba, Sarsinah Unggul Tipis di Desa Bontobulaeng, Baharuddin Kembali Pimpin Tibona

pilkades-paw

Pencabutan Nomor Urut Calon Kepala Desa Tibona. (Foto: Istimewa)

BERITA.NEWS, Bulukumba – Tiga calon kepala desa terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (Pilkades PAW) yang digelar di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Kamis (12/6/2025).

Pilkades ini berlangsung di tiga desa berbeda dan dilakukan untuk menggantikan kepala desa sebelumnya yang meninggal dunia sebelum masa jabatan berakhir.

Calon terpilih pertama adalah Nasrul Adam sebagai Kepala Desa Bontosunggu, Kecamatan Gantarang.

Ia memperoleh dukungan terbanyak dari para pemilih, yakni 40 suara.

Nasrul mengungguli pesaing terdekatnya, H. Rafiuddin yang berada di nomor urut 1 dengan perolehan 31 suara.

Sedangkan Ahmad Awaluddin, calon nomor urut 3, tidak mendapatkan suara sama sekali.

Di Desa Tibona, persaingan berlangsung cukup sengit namun dimenangkan dengan meyakinkan oleh Baharuddin.

Ia berhasil mengumpulkan 51 suara dan meninggalkan jauh dua pesaingnya.

Dahlan memperoleh 39 suara, sementara Asdar Sakka hanya meraih 11 suara.

Baharuddin sendiri bukan sosok baru di desa tersebut, sebab ia pernah menjabat sebagai kepala desa pada tahun 2016.

Sementara itu, di Desa Bontobulaeng, Kecamatan Bontotiro, hasil Pilkades berlangsung lebih ketat.

Sarsinah, satu-satunya calon perempuan dalam Pilkades kali ini, menang tipis dengan selisih satu suara.

Ia meraih 30 suara, sedangkan pesaing utamanya, Sudarman, memperoleh 29 suara.

Kemenangan Sarsinah menjadi sorotan karena didapatkan dalam pertarungan yang sangat ketat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bulukumba, Hamrina Andi Muri, menyampaikan bahwa seluruh proses pemilihan di tiga desa tersebut berjalan lancar dan telah diketahui hasilnya secara resmi.

“Tiga Pilkades sudah diketahui hasilnya,” ujarnya kepada wartawan.

Hamrina menjelaskan bahwa Pilkades PAW ini hanya bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa selama tiga tahun ke depan, atau hingga tahun 2028.

Hal ini disebabkan karena kepala desa sebelumnya di ketiga desa tersebut meninggal dunia sebelum masa jabatannya berakhir.

Ia juga mengapresiasi kerja panitia pelaksana Pilkades yang telah menjalankan proses pemilihan secara tertib dan demokratis.

Menurutnya, ini membuktikan bahwa masyarakat di desa-desa tersebut memiliki partisipasi yang baik dalam proses demokrasi lokal.

Bagi para calon yang merasa keberatan dengan hasil pemilihan, DPMD memberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan.

“Kami beri waktu selama 1×24 jam kepada calon yang tidak menerima hasil untuk menyampaikan keberatan secara resmi,” jelas Hamrina.

Di akhir keterangannya, Hamrina berharap agar para kepala desa terpilih dapat segera beradaptasi dan menjalankan tugas dengan baik.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada dendam politik antar calon, serta mengajak seluruh masyarakat untuk kembali bersatu membangun desa.

Comment