BERITA.NEWS, Bulukumba — Komisi III DPRD Kabupaten Bulukumba menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait rencana pembongkaran sejumlah bangunan yang berada di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Kecamatan Bonto Bahari, Rabu (11/6/2025).
RDP ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Drs. H. Andi Pangerang Hakim, serta dihadiri oleh Ketua DPRD Umy Asyiatun Khadijah, Wakil Ketua DPRD Fahidin HDK, dan Syahruni Haris.
Hadir pula anggota Komisi III DPRD seperti Rizal Sarib, H. Bahtiar Ilham, Ir. Andi Erlina Halmin, dan Muh. Arief HS, serta anggota DPRD dari Dapil 5, Efhi Wahyudi Masri.
Dalam rapat tersebut, pembahasan terfokus pada legalitas bangunan dalam kawasan konservasi serta dampak sosial dari rencana pembongkaran terhadap warga setempat, khususnya masyarakat Kampung Tokala.
Ketua Komisi III DPRD Bulukumba, Drs. H. Andi Pangerang Hakim menegaskan komitmen pihaknya untuk mengedepankan solusi yang adil.
“Kami tidak menolak penegakan aturan, namun harus ada keadilan. Masyarakat yang sudah lama bermukim juga harus dihargai. Pendekatan yang humanis sangat diperlukan dalam menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bulukumba menjelaskan bahwa bangunan tersebut masuk dalam kawasan lindung, sehingga tidak boleh ada aktivitas pembangunan.
“Kami hanya menjalankan amanat undang-undang. Kawasan Tahura ini harus steril dari bangunan demi menjaga fungsi ekologisnya,” jelasnya dalam rapat.
Sementara itu, salah satu perwakilan masyarakat Kampung Tokala menyampaikan keresahan mereka jika pembongkaran dilakukan secara tiba-tiba.
“Kami tidak menolak aturan, tapi tolong diberikan solusi yang tidak merugikan kami. Kami sudah puluhan tahun tinggal di sana,” ungkapnya.
Ketua DPRD Bulukumba, Umy Asyiatun Khadijah turut menekankan pentingnya kolaborasi lintas pihak agar masalah tidak berlarut.
“Kami akan mendorong agar ada mediasi lanjutan dengan masyarakat. Jangan sampai penegakan hukum merusak rasa keadilan sosial,” tuturnya.
RDP ditutup dengan kesepakatan untuk segera melakukan peninjauan lapangan oleh lintas sektor guna memastikan langkah lanjutan yang diambil sesuai regulasi dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.
Comment