Satpol PP Parepare Gencar Penertiban, Peran Dishub dan Camat Dipertanyakan

perda-parepare

Sala Satu Rumah Warga yang Pagar Rumahnya Menggunakan Bagian Trotoar. (Foto: Berita.News/ Wahyu)

BERITA.NEWS, Parepare – Penegakan Peraturan Daerah (Perda) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Parepare bersama sejumlah instansi terkait, menjadi perhatian masyarakat.

Penertiban yang berlangsung selama hampir tiga minggu itu menuai kritik dari warga karena diduga mengandung unsur tebang pilih dalam pelaksanaannya.

Penegakan hukum tersebut mengacu pada dua Perda, yakni Perda Nomor 06 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial, dan Perda Nomor 07 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.

Sejumlah warga mengeluhkan bahwa tindakan penertiban tidak dilakukan secara merata dan adil, serta terkesan hanya menyasar kelompok tertentu.

Menanggapi hal ini, Camat Bacukiki Barat, Muhammad Ardiansyah Arifuddin, mengaku hanya mendampingi proses penertiban karena lokasi tersebut berada di wilayahnya.

Menurutnya, peran camat dalam hal ini terbatas, dan semua keputusan terkait penindakan ada di pihak Satpol PP.

“Saya hanya mendampingi saja karena itu merupakan warga saya. Dan terkait masalah penindakan itu (tebang pilih), langsung saja tanyakan di Satpol PP,” ujar Ardiansyah saat dikonfirmasi, Senin (09/06/2025).

Di sisi lain, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Parepare juga dilibatkan dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga :  Kena Kritik di Paripurna DPRD, Pemkot Parepare Langsung Tata Lokasi Relokasi PKL di Ex Pasar Seni

Kepala Dinas Perhubungan, Hj Fitriani, menjelaskan bahwa peran Dishub lebih kepada memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait penggunaan trotoar.

“Peran Dishub yakni memberikan edukasi kepada masyarakat terhadap fungsi trotoar untuk pejalan kaki yang sedang di jalan raya,” jelas Hj Fitriani.

Namun, ketika ditanyakan mengenai keterlibatan langsung Dishub di lapangan, Hj Fitriani mengaku tidak dapat memberikan keterangan detail.

Ia menyebut bahwa petugas Dishub hanya membantu dalam pengaturan lalu lintas selama kegiatan berlangsung.

Hingga saat ini, pihak Satpol PP Kota Parepare belum memberikan keterangan resmi mengenai tudingan pilih kasih atau diskriminasi dalam penindakan di lapangan.

Warga berharap ke depannya penegakan Perda dilakukan secara adil, menyeluruh, dan transparan agar tidak menimbulkan ketegangan sosial.

Comment