Pemasyarakatan Sulsel Deklarasikan Komitmen Bebas Narkoba dan HP Ilegal

BERITA.NEWS, Makassar – Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Selatan mendeklarasikan komitmen bersama untuk menciptakan Lapas, Rutan, dan LPKA yang bebas dari narkoba dan penggunaan telepon genggam ilegal.

Deklarasi ini berlangsung pada Kamis (5/6/2025) di Lapas Kelas I Makassar dan dipimpin langsung oleh Kakanwil Ditjenpas Sulsel, Rudy Fernando Sianturi.

Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam memperkuat reformasi politik, hukum, birokrasi, serta pemberantasan korupsi dan narkoba.

Seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Sulawesi Selatan turut hadir dan menandatangani komitmen tersebut.

Hadir pula perwakilan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel, Polrestabes Makassar, dan Komando Distrik Militer (Kodim) 1408 Makassar.

Dalam amanatnya, Rudy menegaskan bahwa deklarasi ini bukan sekadar acara seremonial, melainkan bentuk keseriusan dalam mewujudkan zona pemasyarakatan yang bersih.

Ia mengajak seluruh petugas pemasyarakatan untuk menjadikan deklarasi sebagai pegangan moral dan etika kerja sehari-hari.

Rudy juga mendorong peningkatan koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas, Rutan, LPKA, dan Balai Pemasyarakatan.

Baca Juga :  Jelang TPKAD Award 2025, OJK Sulselbar Audiensi bersama Pemprov Sulsel

Menurutnya, pengawasan internal harus diperkuat, dan penindakan tegas perlu dilakukan terhadap pegawai maupun warga binaan yang melanggar aturan.

“Jangan ragu untuk menindak pelanggaran, termasuk kasus penyalahgunaan narkoba dan keterlibatan dalam judi online,” tegas Rudy.

Sebagai bentuk sinergi, juga dilakukan penandatanganan kerja sama resmi antara Kanwil Ditjenpas Sulsel dan BNNP Sulawesi Selatan.

Kerja sama ini memperkuat kolaborasi antarinstansi dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di dalam lingkungan pemasyarakatan.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang terlarang hasil sidak kamar hunian, seperti narkoba dan telepon genggam ilegal.

Barang-barang tersebut merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan oleh Kakanwil bersama jajarannya beberapa waktu lalu.

Sebagai penutup acara, CPNS Kanwil Ditjenpas Sulsel menampilkan persembahan untuk menambah semarak kegiatan.

Diharapkan, deklarasi ini mampu meningkatkan sentimen positif masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan.

Komitmen ini juga diharapkan mendukung terwujudnya sistem Pemasyarakatan yang PASTI: Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif.

Comment