Pedagang Ditertibkan, Satpol PP Parepare Diduga Bangun Taman Ilegal

satpol-pp-parepare

Taman Aisah Diduga Milik Satpol PP Parepare. (Foto: Berita.News/ Wahyu)

BERITA.NEWS, Parepare – Langkah penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Parepare menuai kritik dari masyarakat.

Penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang dilakukan dinilai tidak adil dan cenderung tebang pilih.

Salah satu warga, Ricky Qadafi, mengaku kecewa dengan cara Satpol PP melakukan penertiban terhadap para pedagang kecil.

Ia menilai, tindakan tersebut seolah-olah menjebak masyarakat.

Menurut Ricky, Perda yang ditegakkan merupakan aturan lama. Namun, baru sekarang dilakukan penertiban secara tiba-tiba.

“Kenapa baru sekarang dilakukan penertiban? Kenapa tidak dari dulu?” ujar Ricky, Rabu (4/6/2025).

Ia menganggap, pemerintah seperti memberi kelonggaran terlebih dahulu kepada masyarakat, lalu kemudian menindaknya secara sepihak.

“Saya sangat menyayangkan sekali tindakan ini. Seakan memberi angin segar dulu kepada pedagang, lalu dijatuhkan begitu saja,” tambahnya.

Ricky juga menyoroti keberadaan taman baru yang dibangun oleh Satpol PP di kawasan taman kota.

Ia menyebut, pembangunan taman tersebut tidak memiliki izin resmi.

Menurutnya, Satpol PP seharusnya memberi contoh yang baik dalam penegakan aturan. Bukan justru melanggar aturan yang mereka tegakkan.

“Sebelum menertibkan orang, tertibkan dulu diri sendiri. Mereka bangun taman di dalam taman tanpa izin,” katanya.

Ricky menyebut taman tersebut berdiri di kawasan Taman Mattirotasi, tepatnya di area yang dulunya adalah tempat bermain masyarakat.

Baca Juga :  Gudep Baharuddin Lopa Lapas Parepare Raih Juara 3 di Kemah Bhakti Pramuka Pemasyarakatan

Taman itu, kata dia, kini dinamakan Taman Aisah dan dikelola langsung oleh Satpol PP Kota Parepare.

Pembangunan taman tersebut diklaim sebagai fasilitas untuk menampung UMKM.

Namun Ricky menilai alasan tersebut tidak berdasar.

Menurutnya, taman seharusnya tetap difungsikan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), bukan diubah menjadi lokasi bisnis.

“Aturannya jelas, taman harus sesuai rencana tata ruang. Bukan membuat taman di dalam taman,” tegasnya.

Ia juga menyoroti dana pembangunan taman yang bersumber dari Corporate Social Responsibility (CSR) dua bank.

Menurutnya, penggunaan dana besar tersebut harus diawasi.

“CSR itu uang publik juga. Harusnya jelas peruntukannya dan tidak melanggar aturan,” katanya.

Ricky menegaskan, tugas utama Satpol PP adalah menjaga ketertiban dan menegakkan Perda. Bukan membangun taman atau membina UMKM.

“Kalau mau membina UMKM, itu bukan wewenang Satpol PP. Fokus saja pada penegakan Perda,” ujar Ricky.

Ia berharap, Wali Kota Parepare turun tangan dan segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Satpol PP.

“Saya minta Wali Kota mengevaluasi Kepala Satpol PP. Supaya tidak ada lagi kebijakan yang merugikan masyarakat kecil,” tutupnya.

Diketahui, Taman Aisah merupakan bagian dari Taman Mattirotasi, salah satu ruang publik utama di Kota Parepare.

Sebelum pembangunan taman tersebut, area itu digunakan sebagai tempat bermain terbuka bagi warga.

Comment