Kafe Milik Legislator Parepare Langgar Trotoar, Satpol PP Lunak karena Status Pemilik?

trotoar

Kafe Milik Anggota DPRD Parepare Langgar Fungsi Trotoar. (Foto: Berita.News/ Wahyu)

BERITA.NEWS, Parepare – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Parepare kembali menjadi sorotan publik.

Salah satu kafe di wilayah kota Parepare menjadi perhatian utama warga.

Kafe tersebut diketahui milik seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare.

Namun, kepemilikan oleh pejabat bukan alasan utama sorotan masyarakat.

Warga menyoroti karena kafe tersebut mengubah fungsi trotoar dan fasilitas umum.

Trotoar yang seharusnya untuk pejalan kaki digunakan untuk membangun teras secara permanen.

Tindakan ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Parepare Nomor 06 Tahun 2008.

Perda tersebut mengatur tentang pembinaan dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Tepatnya pada Pasal 21 ayat 1, disebutkan larangan membangun tempat berjualan permanen.

Baca Juga :  17 Tahun Diam, Satpol PP Parepare Baru Tertibkan PKL, Ada Pembiaran?

Saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Kota Parepare, Ulfa Lanto angkat bicara.

Ulfa mengatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan pemilik kafe.

Menurutnya, pemilik kafe menunjukkan sikap kooperatif.

“Beliau ingin membenahi sendiri tanpa penindakan paksa,” kata Ulfa, Kamis (5/6/2025).

Komunikasi, kata Ulfa, telah dimulai sejak satu minggu lalu.

Pemilik juga telah berkoordinasi dengan tukang bangunan untuk proses pembongkaran.

“Beliau minta waktu dua minggu untuk melakukan pembongkaran,” tambahnya.

Ulfa menyebut, pihaknya akan terus memantau dan melakukan koordinasi lanjutan.

Ia juga menegaskan bahwa penataan ruang publik berlaku untuk semua pihak tanpa pengecualian.

Penindakan ini diharapkan menjadi contoh agar fasilitas umum tidak disalahgunakan lagi.

Comment