Kepala Desa di Sinjai Keluhkan Sulitnya Bertemu Bupati, Protokol Beri Klarifikasi

bupati-sinjai

Rumah Jabatan Bupati Sinjai di Jl. Persatuan Raya. (Foto: Berita.News/ Syarif)

BERITA.NEWS, Sinjai – Seorang kepala desa di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, mengeluhkan prosedur protokoler yang dianggap menyulitkan akses bertemu dengan Bupati Sinjai, Ratnawati Arief.

Keluhan itu disampaikan Abdul Rajab, Kepala Desa Talle, Kecamatan Sinjai Selatan.

Ia menumpahkan unek-uneknya melalui grup WhatsApp bernama Ramah Community, pada Rabu (28/5/2025).

Dalam tulisannya, Rajab mempertanyakan prosedur yang mewajibkan kepala desa menyurat terlebih dahulu untuk bertemu Bupati. Baik di kantor maupun di rumah jabatan.

Ia mengaku kecewa karena tidak diperbolehkan bertemu langsung saat datang ke rumah jabatan Bupati.

Padahal, ia ingin menyampaikan surat terkait pelantikan pengurus Apdesi Cabang Sinjai.

“Saya datang lebih dulu untuk memastikan bisa bertemu. Kalau diterima, baru saya hubungi teman-teman yang lain,” ujar Rajab saat dikonfirmasi, Kamis (29/5/2025).

Namun, karena belum mengajukan surat permohonan audiensi, ia ditolak.

Perasaan kecewa itu kemudian ia sampaikan lewat grup WhatsApp.

Ia juga mengunggah swafoto di depan rumah jabatan Bupati.

Keluhan Rajab langsung memicu reaksi beragam dari anggota grup.

Baca Juga :  Kakankemenag Sinjai: Penjemputan Jemaah Haji Wajib Utamakan Protokol Kesehatan

Ada yang membenarkan keluhannya, namun tak sedikit pula yang menilai caranya kurang pantas.

Menurut Rajab, tujuannya hanya ingin membangun komunikasi yang lebih terbuka antara kepala desa dan pimpinan daerah.

Ia berharap, tidak semua komunikasi harus lewat jalur formal yang rumit.

Menanggapi hal ini, Plt Kabag Protokol Pemkab Sinjai, Andi Veronika Amier, memberikan penjelasan.

Ia menyebut tidak ada larangan untuk bertemu Bupati.

Veronika mengatakan, saat itu Bupati memang sedang sibuk.

Beberapa tamu sudah menunggu sesuai jadwal yang telah ditentukan sebelumnya.

“Kami tidak menolak, hanya menyesuaikan dengan agenda. Jadwal Bupati memang padat waktu itu,” jelas Veronika.

Ia menambahkan, sistem audiensi memang diterapkan agar semua permintaan bisa tertata.

Koordinasi diperlukan agar tidak mengganggu kegiatan resmi.

“Kami terbuka kapan saja, termasuk untuk kepala desa. Asalkan ada penjadwalan sebelumnya,” tegasnya.

Veronika juga mengajak semua pihak memahami pentingnya sistem audiensi.

Menurutnya, itu bagian dari upaya pelayanan yang tertib dan adil bagi semua pihak.

Comment