BERITA.NEWS, Bulukumba – Satnarkoba Polres Bulukumba kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Dua orang pelaku diamankan di sebuah rumah kos di Jalan Gajah Mada, Kota Bulukumba, pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 00.15 WITA.
Pelaku berinisial WB (22) dan MQG (17), keduanya merupakan warga Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Dari penggeledahan, polisi menemukan tujuh sachet sabu yang disimpan oleh kedua pelaku.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, mengatakan pelaku mengakui sabu tersebut milik mereka.
“Mereka membeli dari seseorang di Kota Makassar melalui Instagram,” ujar AKP Syamsuddin, Jumat (24/5/2025).
Sabu itu rencananya akan diedarkan kembali di Kota Bulukumba melalui media sosial.
Polisi juga mengirim barang bukti dan sampel urine pelaku ke Labfor Polda Sulsel.
Hasil pemeriksaan menunjukkan sabu seberat 0,1188 gram itu positif mengandung metamefetamin.
Urine kedua pelaku juga terbukti mengandung zat yang sama.
Keduanya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 55 KUHP.
WB ditahan di Rutan Mapolres Bulukumba.
Sementara MQG, karena masih di bawah umur, tidak ditahan namun proses hukum tetap berjalan.
AKP Syamsuddin menegaskan kasus ini ditangani sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Anak.
Comment