RSUD Sinjai Serahkan Santunan Kematian Rp210 Juta kepada Ahli Waris Pegawai yang Wafat

rsud-sinjai

Penyerahan Secara Simbolis Santunan Kematian kepada Ahli Waris Pegawai RSUD Sinjai yang Meninggal Dunia. (Foto: Istimewa)

BERITA.NEWS, Sinjai — Direktur UPT Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sinjai, dr. H. Kahar Anis, memfasilitasi penyerahan Jaminan Kematian (JKM) kepada keluarga almarhumah Syamsiah, pegawai RSUD Sinjai.

Penyerahan tersebut berlangsung pada Kamis, 22 Mei 2025, di Ruang Direktur RSUD Sinjai. Hadir pula Staf Subbagian Keuangan RSUD, Nurlaela.

Santunan JKM diserahkan secara simbolis oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris almarhumah.

Bantuan santunan tersebut diberikan dalam bentuk tunai dan beasiswa pendidikan.

Santunan tunai yang diterima keluarga sebesar Rp42 juta.

Dana ini merupakan hak ahli waris sebagai bentuk perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, diserahkan pula beasiswa pendidikan senilai Rp168 juta. Beasiswa ini diperuntukkan bagi dua anak almarhumah, dari jenjang SD hingga S1.

Beasiswa akan diberikan secara bertahap sesuai jenjang pendidikan anak.

Program ini bertujuan mendukung pendidikan anak peserta yang meninggal dunia.

Baca Juga :  Kakankemenag Sinjai: Penjemputan Jemaah Haji Wajib Utamakan Protokol Kesehatan

dr. Kahar Anis menyampaikan terima kasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan atas bantuan yang diberikan.

Menurutnya, bantuan ini sangat berarti bagi keluarga yang ditinggalkan.

Ia juga menyampaikan rasa duka mendalam atas kepergian Syamsiah.

Almarhumah dikenal sebagai tenaga kesehatan yang berdedikasi tinggi.

“Beliau telah mengabdi dengan tulus kepada masyarakat,” ucap dr. Kahar Anis.

Ia berharap bantuan ini bisa meringankan beban keluarga almarhumah.

UPT RSUD Sinjai, lanjutnya, telah mendaftarkan seluruh pegawai, baik ASN maupun non-ASN, sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah ini merupakan bentuk apresiasi dan perlindungan bagi seluruh pegawai.

Perlindungan sosial dianggap penting bagi tenaga kesehatan yang bekerja penuh risiko.

Penyerahan JKM ini menjadi bukti nyata bahwa tenaga kesehatan berhak mendapatkan perlindungan sosial.

RSUD Sinjai berkomitmen untuk terus menjamin kesejahteraan pegawainya.

Comment