BERITA.NEWS, Bulukumba – Sebanyak 9 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bulukumba dalam gelaran Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lipu 2025 yang berlangsung sejak 3 hingga 20 Mei 2025.
Operasi kewilayahan ini berhasil mengamankan total 30 orang pelaku kejahatan maupun pelanggaran ringan, yang terdiri dari target operasi (TO) dan non-TO.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu, 21 Mei 2025, Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto, mengungkapkan bahwa dari 30 orang yang diamankan, sembilan di antaranya diproses hukum lebih lanjut, sedangkan sisanya diberikan pembinaan dan diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice.
“Tim berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal selama Operasi Pekat Lipu 2025 di Bulukumba. Sebanyak sembilan orang kami proses secara hukum, dan sisanya menjalani pembinaan serta RJ,” ujar Kapolres dalam konferensi yang turut dihadiri Wakapolres Kompol Syafaruddin, Kasat Reskrim Iptu Muhammad Ali, dan Kasi Humas AKP H. Marala.
Fokus Operasi: Judi, Miras, Sajam, dan Premanisme
Operasi yang berlangsung selama 20 hari tersebut menargetkan berbagai bentuk penyakit masyarakat, seperti perjudian, peredaran minuman keras ilegal, kepemilikan senjata tajam, prostitusi, hingga premanisme.
Fungsi Satreskrim menjadi ujung tombak dalam operasi ini, dengan dukungan penuh dari fungsi-fungsi operasional lainnya.
Kapolres menekankan bahwa pembinaan diberikan kepada pelanggar ringan, seperti juru parkir liar dan penjual miras ilegal, sebagai bentuk pendekatan humanis namun tetap menimbulkan efek jera.
Rincian Kasus dan Tersangka yang Diproses Hukum
Berikut rincian sembilan tersangka yang diproses hukum dalam Operasi Pekat Lipu 2025:
- Empat pelaku pencurian ternak (SM, HM, SL, dan SN) – mencuri tiga ekor kuda yang dibawa ke luar daerah untuk dijual kembali.
- AM (19) – mengaku sebagai anggota intelijen Polri dan telah menipu sejumlah korban, dengan lima laporan polisi yang masuk.
- MA (34) – berpura-pura sebagai intel dan wartawan, menggunakan identitas media palsu untuk mengintimidasi warga.
- IR – mencuri handphone, dijerat Pasal 362 subsider Pasal 372 KUHP tentang pencurian biasa.
- MG dan AD – terlibat dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan, disangkakan Pasal 170 dan 351 KUHP.
Apresiasi kepada Personel dan Masyarakat
AKBP Restu turut menyampaikan apresiasi atas dedikasi seluruh personel yang terlibat serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu keberhasilan operasi.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja keras personel dan peran serta masyarakat. Polri tidak bisa bekerja sendiri. Kami mengimbau seluruh warga untuk terus menjaga keamanan di lingkungan masing-masing,” tutup Kapolres.


Comment