Polres Selayar dan PLN Sepakat Kawal Keamanan Listrik di Bontomanai

polres-selayar

Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Polres Selayar dan PLN. (Foto: Istimewa)

BERITA.NEWS, Selayar — Kepolisian Resor Kepulauan Selayar resmi menjalin kerja sama dengan PT PLN Indonesia Power UBP Tello – UP PLTD Tangkala.

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dilakukan pada Kamis, 15 Mei 2025.

Kerja sama ini bertujuan menjamin kelancaran dan keamanan layanan ketenagalistrikan.

Fokus pengamanan ditujukan untuk wilayah Kecamatan Bontomanai, Kabupaten Kepulauan Selayar.

Selain itu, MoU juga mencakup perlindungan aset-aset penting milik PLN.

Aset tersebut dikategorikan sebagai objek vital nasional yang harus mendapat pengamanan khusus.

Penandatanganan dilakukan di Ruang Rupatama Mapolres Kepulauan Selayar. Kegiatan ini dihadiri pejabat dari kedua pihak.

Dari Polres Selayar, hadir langsung Kapolres AKBP Adnan Pandibu. Ia didampingi oleh Wakapolres AKBP H. Bustan serta para Kabag, Kasat, dan Kasi.

Sementara dari pihak PLN, hadir Manager PLN IP UBP Tello, Hariady Bayu Aji, beserta jajaran manajemen dan staf operasional unit pembangkitan.

Dalam MoU disebutkan beberapa poin penting. Di antaranya adalah pengamanan operasional, pendampingan aset, serta pelibatan kepolisian dalam penanganan darurat listrik.

MoU ini juga mengatur kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Tujuannya agar masyarakat lebih memahami pentingnya listrik sebagai layanan dasar pemerintah.

Baca Juga :  Ballo Disikat, Lem Fox Diblokir! Kolaborasi Pemkab dan Polres Selayar Demi Anak Bangsa

Kapolres AKBP Adnan Pandibu menyambut baik kerja sama ini. Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan PLN penting untuk mendukung pelayanan publik.

Ia menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar formalitas. Melainkan bentuk komitmen nyata dalam menjamin keberlangsungan energi untuk masyarakat.

“Nota kesepahaman ini adalah bentuk kesiapan kami mengawal tugas negara,” tegas Adnan Pandibu.

Ia menambahkan, layanan listrik yang aman adalah kebutuhan vital masyarakat.

MoU ini akan berlaku selama dua tahun. Masa berlaku dimulai sejak 1 Mei 2025 hingga 1 Mei 2027.

Jika dibutuhkan, kerja sama ini bisa diperpanjang kembali. Semua disesuaikan dengan kesepakatan bersama antara PLN dan Polres.

Pembiayaan pengamanan menjadi tanggung jawab PLN. Pembayaran dilakukan melalui mekanisme resmi dan masuk ke kas negara.

Evaluasi pelaksanaan kerja sama akan dilakukan rutin. Minimal satu kali dalam sebulan untuk memastikan efektivitas dan respons di lapangan.

Diharapkan, dengan adanya kerja sama ini, layanan listrik di Kepulauan Selayar berjalan lebih aman dan lancar.

Ini juga menjadi bentuk dukungan terhadap pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Comment