BERITA.NEWS, Bulukumba — Seorang pegawai Lapas Kelas IIA Bulukumba, berinisial AR, ditangkap polisi karena diduga terlibat kasus narkoba.
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bulukumba pada Selasa, 13 Mei 2025, pukul 15.00 Wita.
Lokasi penangkapan berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Dari tangan AR, polisi menyita delapan saset kristal bening yang diduga sabu.
Barang bukti terdiri dari lima saset kecil dan tiga saset sedang.
Setelah ditangkap, AR langsung dibawa ke Mapolres Bulukumba untuk diperiksa lebih lanjut.
Kanit Sat Resnarkoba Polres Bulukumba, IPDA Herman, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi Rabu, 14 Mei 2025.
“Masih dalam proses pendalaman. Yang bersangkutan masih diperiksa,” kata IPDA Herman.
AR dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini menambah daftar oknum aparat yang terlibat dalam peredaran narkotika di Indonesia.
Kepala Lapas Bulukumba, Akbar Amnur, mengaku telah menerima informasi penangkapan AR.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” ujarnya singkat.
Comment