Polisi Bongkar Praktek Prostitusi Berkedok Penjual Ballo di Bantaeng

prostitusi

ZA Pria 61 Tahun Diduga Mucikari dan Penjual Ballo. (Foto: Istimewa)

BERITA.NEWS, Bantaeng – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bantaeng berhasil mengungkap praktik prostitusi dan peredaran minuman keras tradisional jenis ballo.

Hal itu berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Bantaeng dalam giat pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2025 pada Sabtu (10/05/2025).

Polisi menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat, seperti aksi premanisme, prostitusi, perjudian, minuman keras (miras), serta kepemilikan senjata tajam dan busur.

Tim Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin oleh Bripka Sabil melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Kampung Kayangan, Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ZA (61), yang diduga kuat sebagai mucikari dan penyedia miras tradisional jenis ballo.

Selain itu, seorang perempuan berinisial BE (20) yang menjadi korban prostitusi turut diamankan.

Petugas juga menemukan seorang pria berinisial BH (30) yang diduga sebagai pelanggan.

Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Marzuki membenarkan pengungkapan tersebut.

Akhmad Marzuki menjelaskan bahwa operasi dilakukan berdasarkan laporan warga yang mengaku resah atas aktivitas tersebut.

“Kami menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan adanya aktivitas prostitusi dan penjualan miras di rumah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, informasi itu terbukti benar,” ungkap AKP Akhmad Marzuki.

Baca Juga :  Terungkap! Sabu di Antang Diduga Dikendalikan dari Balik Jeruji Lapas Bollangi

Petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit handphone dan uang tunai sebesar Rp150 ribu. Barang bukti tersebut diduga hasil dari transaksi jasa prostitusi.

“Modus operandi pelaku adalah menyediakan miras ballo kepada pelanggan, kemudian menawarkan korban untuk melakukan hubungan badan dengan tarif Rp200 ribu. Dari tarif itu, ZA mendapatkan bagian sebesar Rp50 ribu,” jelasnya.

AKP Akhmad juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas pelaku yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang dan peredaran miras.

“Kegiatan ini jelas melanggar hukum dan merusak moral masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik-praktik seperti ini di wilayah Bantaeng,” tegasnya.

ZA beserta barang bukti kini telah diamankan di Posko Resmob. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mako Polres Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.

Operasi Pekat Lipu 2025 merupakan upaya preventif dan represif kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.

Comment