BERITA.NEWS, Bulukumba — Jajaran Polres Bulukumba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme.
Melalui Operasi Pekat Lipu 2025, aparat berhasil mengamankan empat orang pria yang diduga terlibat dalam praktik parkir liar disertai pemaksaan.
Penangkapan ini berlangsung pada Jumat, 9 Mei 2025, sekitar pukul 14.30 WITA.
Lokasi kejadian berada di area parkir Kantor Samsat Bulukumba, tepatnya di Jalan Muhtar Lutfi, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu.
Keempat terduga pelaku diketahui berinisial AN alias EM (50), FR alias IC (46), LK alias AB (44), dan SN alias RN (36).
Mereka diamankan saat sedang berada di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga.
Informasi awal disampaikan melalui unggahan media sosial Facebook oleh akun berinisial NFA.
Dalam unggahan tersebut, dilaporkan adanya tindakan pemaksaan terhadap seorang perempuan.
Korban diminta untuk membayar uang parkir secara paksa tanpa diberikan karcis resmi.
“Setelah menerima informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat ke lokasi. Kami mengamankan empat pria yang diduga terlibat,” ujar Iptu Ali dalam keterangannya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah uang tunai di saku celana masing-masing terduga pelaku.
Uang tersebut diduga berasal dari praktik parkir liar yang mereka jalankan.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa AN alias EM mengakui telah meminta uang parkir sebesar Rp5.000 kepada korban.
Ia tidak memberikan bukti pembayaran resmi dari instansi terkait.
Kasus ini saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Keempat terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Bulukumba.
Penyidik tengah mendalami unsur-unsur dugaan tindak pidana premanisme dan pungutan liar.
Polisi memastikan penanganan kasus ini akan dilakukan secara tegas.
Sementara itu, Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto menyampaikan imbauan kepada masyarakat.
Ia mengajak warga agar tidak ragu untuk melapor jika menemukan kejadian serupa.
“Silakan laporkan ke kami. Polres Bulukumba siap menindak segala bentuk praktik ilegal yang meresahkan masyarakat,” tegas AKBP Restu.
Laporan bisa disampaikan secara langsung ke kantor polisi terdekat. Warga juga dapat memanfaatkan layanan pengaduan resmi yang disediakan Polres Bulukumba.
AKBP Restu menambahkan bahwa operasi seperti ini akan terus dilakukan secara rutin.
Hal ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi yang aman dan tertib di wilayah hukum Polres Bulukumba.
Comment